Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Amankan Puluhan Kardus Miras Ilegal
Oleh : Charles
Rabu | 11-01-2012 | 18:23 WIB
Pegawai_P2_BC_Tanjungpinang,_Saat_Menyimpan_Puluhan_Kardus_Mikol_yang_Ditegah.JPG Honda-Batam

Pegawai P2 BC Tanjungpinang, Saat Menyimpan Puluhan Kardus Mikol yang Ditegah

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aparat Bea dan Cukai kelas II Tanjungpinang berhasl mengamanakan puluhaan kardus minuman keras (miras) jenis Stouth dan Tiger serta minuman keras lainnya dari atas Kapal Super Jet, tujuan Dabosingkep, di Pelabuhaan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (11/1/2012) sekitar pukul 11.00 WIB.       

Puluhan kardus minuman yang diduga milik pengusaha berinisial Ac di Tanjungpinang itu langsung diamankan anggota Penindakan dan Penegahaan (P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang ke Gudang Penimbunan Barang Bukti P2 Bea dan Cukai di kawasan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.      

Staf P2 BC Tanjungpinang, Sukino membenarkan adanya tangkapan dan penegahan minuman beralkohol tersebut. Namun saat ditanya lebih lanjut, Sukino mengatakan kalau dirinya tidak berhak memberikan keterangan, tanpa seizin kepala kantornya.

"Penegahannya benar, dan saat ini barang kita amankan di gudang penegahan. Untuk ekspos dan keterangan lainnya, saya tidak berhak, masih menunggu izin dari kepala kantor," sebutnya.

Informasi yang diperoleh batamtoday, ratusan botol miras yang diduga ilegal itu adalah milik pengusaha kapal berinisial Ac. Namun dalam kertas kardus diterakan Alim sebagai pemilik barang yang diketahui sebagai ABK KM Super Jet, dan sebelumnya telah dimuat dari sebuah pelantar di Tanjungpinang.

Rencananya, ratusan kardus miras impor tersebut, akan diangkut KM. Super Jet ke Dabo Singkep Kabupaten Lingga, namun ditegah Bea dan Cukai karena diduga ilegal serta tidak memiliki surat kelengkapan manifest serta Pajak Cukai.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Hari Prabowo serta Kasi Penindakan dan Pencegahaan (P2) Erwan Krisna, belum dapat memberikan keterangan atas penegahan miras yang dilakukan.