Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk, Pengangguran Cabuli Tetangga Kos di Siang Bolong
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 11-01-2012 | 13:42 WIB
pelaku-cabul-mabuk.gif Honda-Batam

Sadat saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Sadat Husin (20) harus mendekam di tahanan Polsek Sekupang karena telah melakukan tindakan percobaan pemerkosaan terhadap tetangga kamar kosnya SR (24) di Perumahan Taman Sari, Senin (9/1/2012) pukul 12.00 WIB siang. 

Diceritakan Sadat kepada wartawan di Mapolsek Sekupang, awalnya dia sedang minum-minuman keras merek Jack Daniel sendirian dalam kamarnya sejak pagi. 

Dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras, dia melihat SR melintas di depan kamarnya dengan mengenakan celana pendek. Akhirnya timbul niat jahat untuk menggauli wanita yang kerja di salah satu perusahaan tersebut. 

"Aksi pencabulan tersebut terjadi karena saya lagi mabuk minuman botol," ungkap Sadat, Rabu (11/1/2012). 

Selanjutnya Sadat mengintai SR dengan menunggu di depan kamarnya. Saat korban keluar dari dalam kamar langsung mendekat mulutnya sambil menarik ke dalam kamar. 

"Saya tidak bisa nahan nafsu. Pas dia mau keluar kos langsung dekap mulutnya," kata pria pengangguran tersebut. 

Sadat mengambil pisau yang ada di dalam kamar dan mengarahkan ke leher SR sambil mengancam jangan melawan sambil berusaha menggagahi tubuhnya. 

"Saya ancam pakai pisau sambil bilang diam. Pisau ambil dari kamar kos cewek," ujarnya. 

Merasa kesuciannya akan terenggut, meskipun di bawah ancaman pisau, dia tetap berontak hingga berhasil melarikan diri.  

"Dia melawan dan langsung lari," katanya. 

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Feri Kuswanto mengatakan terdakwa dijerat pasal 289 KUHP karena telah melakukan perbuatan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul. 

"Diancam hukuman penjara selama sembilan tahun," tegasnya.