Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Oknum Polisi Lingga Terlibat Aniaya Aji
Oleh : Juhari/Dodo
Rabu | 11-01-2012 | 12:22 WIB
penganiayaan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

LINGGA, batamtoday - Kapolres Lingga AKBP Misbahul Munawwar menyatakan pihaknya telah menetapkan 11 oknum polisi sebagai tersangka dalam penganiayaan terhadap Aji Marsaid, warga Sedamai Singkep yang dituduh terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Setelah empat hari diselidiki, kita simpulkan ada 11 oknum polisi yang terlibat." kata Misbahul, Selasa (10/1/2012) kemarin.
Misbahul mengatakan penyelidikan itu dilakukan oleh tim pencari fakta dari Polres Lingga bekerjasama dengan Propam Polda Kepri selama empat hari dari Sabtu (7/1/2012) lalu.
Dia juga menegaskan dalam penanganan kasus ini dirinya tidak akan menutupi pelanggaran disiplin dan kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya.
"Meski korban mengatakan ada tujuh oknum polisi yang menganiaya dirinya, namun dari penyelidikan akhirnya kita simpulkan ada 11 oknum yang terlibat," jelasnya menambahkan.
Misbahul mengatakan pemeriksaan terhadap oknum anggota itu dilakukan berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang peraturan (Disiplin Anggota Polri) serta Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Institusi Polri
Dari 11 orang yang terlibat diantaranya 6 orang polisi dari Polsek Dabo berinisial As, Zk, Ps, Ar, Am dan Bd sedangkan 5 dari Polres Lingga sendiri adalah, Aw, St, Rn, Cd dan Da. Kesemuanya akan diberi sanksi yang bervariasi.