Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 3 Dapil di Kabupaten Anambas pada Pileg 2019
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 12-04-2018 | 10:16 WIB
ketua-kpu-anambas.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Anambas, Syukrilah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 20 kursi di DPRD Anambas akan diperbutkan pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Para calon legislatif (Caleg) akan bertarung di tiga daerah pemilihan (Dapil) yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun tiga Dapil yang sudah ditetapkan sesuai surat keputusan KPU Pusat nomor: 273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, masing-masing Kecamatan Siantan, Siantan Timur dan Siantan Selatan jadi Dapil I untuk 9 kursi; Kecamatan Palmatak dan Siantan Tengah jadi Dapil II untuk 7 kursi; Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur jadi Dapil III untuk 4 kursi.

Ketua KPU Anambas, Syukrilah menjelaskan, jumlah Dapil pada Pileg 2019 di Kabupaten Anambas tidak berubah pada Pileg sebelumnya. Hanya saja, letak Dapil II dan III yang diubah.

"Sebelumnya Dapil II itu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur berubah menjadi Dapil III," ujar Ketua KPUD Anambas, Syukrilah, Rabu (11/4/2018).

Ia mengatakan, perubahan letak Dapil tersebut sudah dikomunikasikan dengan semua Parpol. Hasilnya, semua menyetujui sesuai dengan keputusan KPU Pusat.

"Semua Parpol setuju dengan letak Dapil itu," tutupnya.

Editor: Gokli