Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Rekomendasi Lima Calon Anggota BPK
Oleh : Irawan
Rabu | 11-04-2018 | 19:28 WIB
DPD-RI1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DPD RI telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota BPK RI dan merekomendasikan 5 orang untuk diserahkan kepada DPR RI (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

DPD pun telah merekomendasikan 5 nama untuk diserahkan ke DPR, sebagai bahan pertimbangan dalam memilih satu orang untuk menggantikan Agus Joko Pramono yang akan berakhir masa jabatannya bulan Juli 2018 mendatang.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali, saat membacakan hasil rekomendasi menyatakan rekomendasi ini disusun berdasarkan kriteria penilaian melalui integritas, kepemimpinan, visi misi, pendidikan dan pengalaman.

"Tahapan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan prinsip kaidah dan tata seleksi calon pejabat publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan norma hukum, amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance)," jelas Ayi Hambali.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD, Ajiep Padindang, menambahkan pihaknya telah melakukan pengujian dan penelitian administrasi. DPD juga telah menilai dari segi kompetensi dan integritas.

"Dan pengalaman juga kita pertimbangkan. Kami lakukan betul-betul dengan penilaian, dan kami rangking urut dari 1-18," tegas dia.

Ia berharap, rekomendasi calon BPK ini, DPR RI sudah lebih mudah untuk memilih.

"Karena sudah ada 5 nama yang fokus dari 18, meskipun harusnya 19, karena yang satu sakit," kata Ajiep.

Berdasarkan hasil penilaian, 5 orang calon yang diprioritaskan berdasarkan nilai (ranking) yang akan diserahkan kepada DPR RI adalah; DR Muhammad Syarkawi Rauf SE ME, DR Agus Joko Purnomo SSt MAcc Ak CA, DR Ir Deddy Supriady Bratakusumah BE MURP MSc, Marwata PhD Ak CA CMA dan DR Ir Adil Tobing SE MM.

Kemarin, Komite IV DPD RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon Anggota BPK RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV, Ajiep Padindang.

Uji kepatutan dan kelayakan dibagi menjadi enam sesi dan masing-masing sesi mendengarkan pemaparan visi dan misi dari tiga hingga empat orang calon. Setiap calon memberikan pemaparan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan peran BPK.

Sardin Lingga memfokuskan pada peran BPK di dalam melakukan audit pada saat pra-APBN dengan tujuan mendapatkan pundi-pundi negara yang lebih tinggi.

Sementara itu Endang Sukendar mengatakan bahwa BPK saat ini tidak perlu optimal, maupun profesional, namun hanya perlu tampil menakjubkan, salah satunya dengan melakukan audit bukan hanya dari hilir tapi juga dari hulu karena masih merebaknya praktek korupsi di daerah.

Wewe Anggreaningsih mengatakan jika dirinya terpilih menjadi anggota BPK, hal pertama yang akan dilakukan adalah memahami tata kelola organisasi dan manajemen dalam meningkatkan kinerja BPK.

Sementara, Pangulu Oloan Simorangkir menekankan bahwa tantangan BPK ke depan yaitu terbatasnya tenaga auditor, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) harus dapat menjadi sumber awal bagi aktivitas pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum dan BPK sebagai Lembaga Pemantau Resiko.

Pada sesi ketiga, calon anggota BPK, Haryo Budi Wibowo menilai BPK harus mengedepankan penyelesaian masalah keuangan di daerah. BPK diharapkan dapat memperjuangkan peran Restrorative Justice untuk mengejar kerugian Negara.

Yves Sulengka Palambang memandang perlunya upaya peningkatan kualitas kerja untuk mewujudkan visi dan misi BPK menjadi lembaga keuangan yang professional dan independen. "Untuk itu, BPK dapat melakukan kerja sama dengan lembaga kepolisian," tambahnya.

Sementara calon anggota BPK lainnya, Marwat, menilai selama ini kekurangan tenaga pemeriksa dipandang sebagai penyebab utama kurang maksimalnya hasil pemeriksaan BPK. Padahal seharusnya, BPK harus dapat meningkatkan kinerja tanpa harus bergantung pada jumlah pemeriksa.

"Saya usulkan perubahan struktur organisasi dengan kombinasi antara struktur depatementalisasi dengan struktur matrik berupa kombinasi," tuturnya.

Calon anggota BPK lainnya, Adil Tobing melihat bahwa penerapan Good Government Governance (GGG) dan Good Corporate Governance (GCG) harus didukung oleh payung hukum sehingga akan ada sanksi yang tegas dan membuat jera para Kementerian dan Lembaga atau daerah yang didapati melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, calon anggota BPK, Fanky Ariyadi, menilai bahwa perlu ada pengkajian kembali tentang pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian yang selama ini diberikan kepada hasil pemeriksaan BPK.

Menurutnya, pemberian opini tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga tidak sekadar menjadi pencitraan bagi Kementerian atau Lembaga Negara.

Editor: Udin