Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Kepri belum Terdaftar di OJK
Oleh : Irawan
Minggu | 08-04-2018 | 18:32 WIB
hardi_dpd1.jpg Honda-Batam
Senator Hardi Selamat Hood, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Lembaga keuangan mikro merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. 

Hal ini disampaikan Senator Hardi Selamat Hood, Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (8/4/2018).

"Pengolahan simpanan dari lembaga keuangan mikro ini tidak semata-mata mencari keuntungan saja akan tetapi juga bertujuan untuk membantu masyarakat," kata Hardi.

Menurut Hardi, lembaga keuangan mikro ini berupaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan juga usaha mikro, kecil dan usaha menengah diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan.

Sedangkan lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan didalam ekonomi islam. Lembaga keuangan mikro syariah ini dalam setiap melakukan transaksi tidak pernah mengenakan bunga, baik pada saat menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang dibutuhkan.

"Dengan adanya lembaga keuangan mikro syariah ini sangat membantu khususnya bagi kaum muslim untuk terhindar dari bunga yang menyebabkan terjadinya riba," katanya..

Namun di Provinsi Kepulauan Riau Lembaga Keuangan Mikro Syariah masih sangat diperlukan pembenahan-pembenahan. Dari beberapa informasi yang dihimpun dari lapangan banyak Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang belum terdaftar di OJK (Otorisasi Jasa Keuangan).

Lembaga tersebut mengalami kesulitan untuk medapatkan izin dari Badan yang menaugi Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Selain itu banyak juga Lembaga Keuangan Mikro berbasis Syariah yang gulung tikar karena jumlah yang dikeluarkan tidak sesuai yang diperoleh.

Hal ini yang membuat Lembaga tersebut beralih dari Lembaga Keuangan yang berbasis Syariah beralih ke sistem koperasi. Dapat dikatakan Koperasi berbasis Simpan Pinjam justru tumbuh menjamur yang membuat masyarakat semakin terhimpit dan sulit untuk melakukan pengembangan usaha karena terbebani dengan besarnya jumlah bunga pinjaman yang ditawarkan.

"Hal tersebut tentu berdampak kepada kemajuan Ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepri. Sehingga sangat diperlukan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Otorisasi Jasa Keungan untuk membangun semangat Keuangan Mikro yang berbasis syariah serta diperlukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta tentang pengelolaan Keuangan Mikro berbasis Syariah," katanya.

Editor: Surya