Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan Bisnis Perbankan Syariah di Kepri Ditemukan Banyak Masalah
Oleh : Irawan
Kamis | 05-04-2018 | 15:40 WIB
Hardi_kualalumur1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite IV DPD RI Hardi Selamat Hood, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Anggota Komite IV DPD RI Hardi Selamat Hood mengatakan, perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah.

"Perbedaan perbankan syariah dan konvensional yaitu adanya sistem bagi hasil di perbankan syariah dan sistem bunga di perbankan konvensional. Pada sistem bagi hasil, ada nisbah bagi hasil yang diaplikasikan pada pendapatan dan tidak berubah sama sekali kecuali disepakati bersama, sedangkan pada sistem bank konvensional bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman dan suku bunganya sewaktu-waktu dapat diubah secara sepihak oleh bank," kata Hardi, Kamis (5/4/2018). 

Hardi mengungkapkan, dari hasil tinjauan di lapangan ditemakan beberapa permasalah yang di alami Perbankan Syariah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pertama,  ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah.

"Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim," katanya.

Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah.

Selain itu, masalah ketiga yang dihadapai industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni, sehingga Perbankan banyak mengambil dari Perguruan Tinggi yang bukan berbasis Syariah.

"Hal ini yang membuat Pelaksanaan pengembangan Perbankan Syariah belum berjalan sesuai yang diharapkan. Sehingga sangat diperlukan pembenahan dalam penerapan sistem Syariah yang ada di Perbankan Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Pada dasarnya Perbankan Syariah, lanjut Hardi, bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sehingga Perbankan syariah diharapkan turut berkonstribusi dalam mendukung transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah tinggi dan inklusif, terutama dengan memanfaatkan bonus demografi dan prospek pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehingga peran perbankan syariah dapat terasa signifikan bagi masyarakat.

Editor: Surya