Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Kota Tanjungpinang Ajak Pers dan Masyarakat Aktif Awasi Pilwako
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 01-04-2018 | 18:09 WIB
IMG-20180331-WA0027.jpg Honda-Batam
FGD tentang pelaksnaan Pilwako yang diselenggarakan Panwaslu Kota Tanjungpinang (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Panwaslu Kota Tanjungpinang mengajak insan pers dan seluruh masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan dan mengawasi pemilihan walikota (Pilwako) Tanjungpinang 2018. Ajakan tersebut disampaikan Panwaslu Kota Tanjungpinang saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang pelaksanaan Pilwako di Tanjungpinang.

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinag Mariyamah mengatakan, selain memberi edukasi pendidikan politik, wartawan juga diharapkan dapat menjadi 'mata dan telinga' pengawasan setiap pelanggaran Pilwako yang terjadi.

Melalui Forum Group Diskusi ini, tambah Mariyamah, Panwaslu kota Tanjungpinang, juga meminta peran Pprs dan media yang independen, dalam mensosialisasikan Program Pasangan calon secara berimbang, serta melakukan pengawasan terhadap kampanye hitam, ?serta kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan calon.

"Sebagai wadah dan organisasi Independen, Pers menjadi mitra terbaik Panwas dalam pelaksanaan Pengawasan Pilkada dan pemilu di kota Tanjungpinang. Dan melalui FGD ini diharapakan peran Pers akan memberikan makna independensi pada pilwako Tanjungpinang," harap Maryamah.

?Hal yang sama juga dikatakan Anggota Panwaslu Tanjungpinang M.Zaini, Ia mengatakan, Panwas sangat mengharapakan dan mengajak, agar seluruh wartawan dan masyarakat, ikut aktif mengawasi serta memberi edukasi dan pendidikan politik bagi masyarakat Tanjungpinang dengan menerbitkan berita yang berimbang dan proporsional pada Pilwako Tanjungpinang. ?


Tangani 13 Pelanggaran
Dalam forum Group Discussi tersebut, Ketua Panwas kota Tanjungpinang Mariyamah juga mengatakan, selama pelaksanaan Pilwako Tanjungpinang berlsangung, telah menangani 13 kasus dari berbagai bentuk pelanggaran selama proses pemilihan Wali kota (Pilwako) Tanjungpinang ?berlangsung.

Kendati belum ada yang ditindak ke ranah proses hukum, Panwaslu kota Tanjungpinang, Namun kata Mariyamah, sejumlah pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kampanye,? serta sejumlah larangan yang tidak diperkenankan aturan, yang dilakukan Parpol Pendukung, Timsukses, serta Calon Wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang.

"Sejumlah pelanggaran yang dilakukan, kami tangani dengan pemberiaan teguran, dan himbauan pada tim dan calon walikota dan wakil wali kota,"ujar Mariamah, pada Forum Group Discusion Panswalu Tanjungpinang dengan organisasi AJI dan sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Sabtu,(31/3/2018).

Selain memberi teguran secara lisan dan Tertulis, tambah Marimah, Panwaslu Tanjungpinang juga terus melakukan upaya pencegahan, dengan cara mengingatakan masing-masing Paslon, agar melaksanakan sejumlah legiatan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Upaya pencegahan dengan cara menyurati juga kami lakukan. Selai memberi sanksi Teguran secara tertulis,"ujarnya.

Dalam Meminimalisir pelanggaran, tambahnya, Panwaslu juga melakukan upaya strategi, berupa edukasi politik dan fungsi pengawasan Panwas pada pelaksanaan Pilwako dan pemilu dengan memanfaatkan forum keagamaan warga di sejumlah RT dan RW.

?"Demikian juga untuk menghindari kampanya di Tempat Ibadah, Panwaslu juga telah mengeluarkan himbauaan serta meminta pada tokoh-tokoh Agama turut berperan, untuk menghindari pemanfaatan tempat ibadah untuk kampanye Paslon,"ujarnya.?

Panwaslu Buka Posko Pengaduan Warga Belum Terdaftar DPS

Selain melakukan penagawasan pelaksanaan kampanye Pemilihan wali kota Tanjungpinang. Panwaslu kota Tanjungpinang, juga melakukan pengawasan dengan membuka posko pengaduaan bagai warga masyarakat kota Tanjungpinang yang belum terdaftar sebagai peserta pemilihan wali kota Tanjungpinang.

Anggota Panwaslu kota Tanjungpinang M.Zaini mengatakan, dalam melaksankan pengawasan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), Panwaslu membentuk Posko disetiap Kecamatan yang ada di kota Tanjungpinang.

"Tujuaan sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat yang namanya belum masuk daftar pemilik dan belum dicoklist KPU. Dan melalui Pengaduan ini, nanti akan kami teruskan ke KPU agar dapat dimasukan pada Daftar Pemilih Tambahan nantinya, hingga memiliki hak suara,"ujar M.Zaini disela-sela FGD Panswalsu dengan sejumlah Insan Pers di Aston Hotel Tanjungpinang, Sabtu,(31/3/2018).

Editor: Surya