Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Karimun Usulkan Perda Perlindungan Anak
Oleh : Wandy
Jumat | 30-03-2018 | 10:22 WIB
paripurna-dprd-karimun.jpg Honda-Batam
Paripurna LKPj Kabupaten Karimun 2017 di Kantor DPRD Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun mengusulkan untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan anak.

Hal tersebut disampaikan saat rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Tahun 2017, Kamis (29/3/2018) sore.

Melalui Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra, mengusulkan pembentukan Ranperda yang tentunya harus sejalan dengan program agenda Perda melalui inisiatif DPRD Karimun.

"Untuk itu kami dari Komisi I berinisiatif mengusulkan rancangan Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak," kata pria yang akrab disapa Putra tersebut.

Menurutnya, ada dua aspek landasan untuk pembentukkan kebijakan terkait perlindungan anak yakni landasan sosilogis dan landasan yuridis yang dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah.

"Untuk itu dalam konteks Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, maka segala persoalan anak, dalam tingkatan yang mendasar, penyebab persoalan seperti kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran anak harus diwujudkan dalam sebuah Perda," katanya.

Hal tersebut disambut baik oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Melalui regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi anak penderita kekerasan. Dengan melihat adanya dua landasan itu, maka akan menjadi dasar pembentukan Perda tersebut nantinya.

"Dengan adanya Perda tentang perlindungan anak nantinya akan memberikan kepastian hukum. Tentunya kita menyambut baik atas usulan tersebut," kata Rafiq.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Karimun Muhammad Azmi mengatakan, penyelenggaraan perlindungan anak tersebut sudah disetujui dan akan berproses pada pembahasan di tingkat Pansus.

"Sudah disetujui untuk dibahas tingkat Pansus," katanya.

Editor: Udin