Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Ingatkan Wilayah Terlarang Pemasangan APK Paslon di Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 29-03-2018 | 13:04 WIB
mariyamah-tpi.jpg Honda-Batam
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Mariyamah. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan hari ini, Kamis (29/3/2018) setiap pasangan calon (Paslon) boleh memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di setiap sudut kota.

Namun, bukan berarti semua wilayah di Kota Tanjungpinang dibolehkan memasang baliho, spanduk atau umbul-umbul.

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Mariyamah mengatakan, terdapat beberapa wilayah yang "diharamkan" ada APK di lingkungannya. Untuk itu, Paslon harus mengikuti aturan agar tidak terkena sanksi.

Mariyamah mengatakan, wilayah yang tidak diperbolehkan dipasangi APK adalah kawasan rumah ibadah dan pekarangannya, ruang hijau (taman-taman), rumh sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan diwilayah lembaga pendidikan.

"Rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah sangat dilarang. Kita harapkan pasangan calon atau pendukung tetap berpegang kepada aturan saat memasang umbul-umbul, baliho atau spanduk," kata Mariyamah saat diwawancarai, Kamis (29/3/2018).

Hari pertama ini, sambungnya, belum ada laporan yang aneh terkait pemasangan APK ini. Jika ada nantinya, Mariyamah mengatakan, sanksi yang akan diberikan adalah teguran yang disertai dengan pencopotan baliho. Jika tidak mengindahkan teguran selama 1x24 jam, maka Panwaslu akan merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkan.

"Sanksinya tidak berat, namun tentu penilaian masyarakat terhadap Paslon jika dia langgar aturan, itu yang akan memberatkan. Makanya, untuk menjaga ketertiban dan penilaian masyarakat juga dapat baik terhadap masing-masing Paslon, maka kita imbau taatilah aturan," kata Mariyamah.

Aturan tentang pemasangan APK ini sendiri tertuang dalam PKPU nomor 4 tahun 2017. Mariyamah mengatakan melalui aturan ini, KPU telah memberikan koordinat tempat yang diperoleh untuk memasang APK.

"Namun lokasinya terpisah, misal umbul-umbul di Pamedan, nanti untuk Baliho di Tepi Laut. Spanduk di Senggarang, misalnya, beda-beda disetiap kecamatan lokasinya," terang Mariyamah.

Terkait pencopotan APK, Mariyamah juga mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Jika ada temuan, APK dipasang di wilayah yang 'diharamkan' masyarakat dapat langsung melaporkan kepada Panwaslu Tanjungpinang.

"Yang benar adalah lapor Panwaslu. Karena ini untuk meminimalisir gejolak atau bentrokan sesama masyarakat atau pendukung," kata Mariyamah.

Editor: Gokli