Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Keluhkan Keterlambatan Penetapan Prolegda
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 27-03-2018 | 10:38 WIB
ade-angga-1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga saat bertemu dengan nelayan Kampung Bugis. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Tanjungpinang, Senin (27/3/2018) baru melakukan rapat Paripurna pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari paripurna tersebut, ada 11 ranperda yang akan digesa pembahasan dan pengesahannya di waktu 8 bulan yang tersisa sepanjang tahun ini.

Terkait hal ini, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengeluhkan tentang keterlambatan membahas Prolegda. Menurut dia, idealnya Prolegda disahkan setahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Artinya, Prolegda tahun 2018 harusnya dibahas dan disahkan pada tahun 2017 lalu, sehingga ada prediksi anggaran untuk digunakan pada tahun 2018 ini.

"Ini sudah bulan 3 belum menetapkan Prolegda. Maka, saya sebagai salah satu pimpinan, mendesak kawan-kawan Pemerintah Daerah, agar bulan ini dilakukan Paripurna Prolegda, berikutnya harus segera membentuk Pansus," tutur Legislator Partai Golkar tersebut, Senin (27/3/2018).

Jika hal tersebut juga tidak terealisasi dengan cepat, tambah Ade, pihaknya khawatir pengesahan Ranperda di tahun 2018 ini juga akan mengalami keterlambatan.

"Ini memang murni keterlambatan kinerja eksekutif dan legislatif. Kita akui itu, namun tidak ada hubungannya dengan Pilkada," tegas Ade.

Jika memang disinggung masalah Pilkada, menurut Ade, hal ini tidak bersentuhan karena memang yang berada di Balegda belum terlalu fokus ke sana. "Ketua Balegda Pak Fengky, Pak Beny, memang tidak begitu aktif di Pilwako, jadi ini murni keterlambatan kita bersama, pemerintah dan DPRD," jelas Ade.

Editor: Gokli