Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya Pemko dan DPRD Tanjungpinang Bahas Prolegda
Oleh : Habibi Khasim
Selasa | 27-03-2018 | 10:02 WIB
raja-suparno.jpg Honda-Batam
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza salam komando bersama Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno usai menandatangani nota kesepahaman tentang Propemperda. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya membahas tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda). Hal itu diawali dengan rapat Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang tahun 2018, Senin (27/3/2018).

Dalam rapat tersebut pemerintah menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari Pemko Tanjungpinang dan 2 Perda inisiatif anggota DPRD Tanjungpinang.

Kesembilan Perda yang ditetapkan yaitu, Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang 2019, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Ranperda tentang Perubahan APBD 2018, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Selanjutnya, Ranperda Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2007 tentang bangunan gedung. Kemudian, 2 Perda inisiatif dewan adalah tentang Biaya Haji dan Kepemudaan.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza mengatakan, Perda merupakan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Perda merupakan instrument yang sangat penting, karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

"Semoga Perda Kota Tanjungpinang yang telah disepakati bersama ini dapat terealisasi dan menjadi pedoman serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha dan masyarakat," ujarnya.

Editor: Gokli