Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kantongi SIUP-MB

17 Botol Mikol Impor Ilegal Diamankan dari Pub Jessy
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 04-01-2012 | 11:00 WIB
miras_impor.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday – Sebanyak 17 botol minuman beralkohol (mikol-red.) yang berada di dalam Pub Jessy, Komplek New Holiday Blok A No. 8 Kecamatan Batuampar, Kota Batam diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.

Pengamanan ini dilakukan karena pub milik warga negara Amerika Serikat itu tidak mengantongi izin Surat Perijinan Tentang Penjualan Minuman Beralkohol yaitu SIUP-MB.

"Ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, ternyata Pub tersebut tidak mengantongi izin dari Disperindag dan ESDM Kota Batam, sehingga belasan botol beralkohol dibawa ke Mapolda Kepri untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri kepada batamtoday, Rabu (4/1/2012).

Dikatakan Hartono mengenai langkah penegahan di pub yang dilakukan anggota SubDit II Unit II DitresNarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Heru Agung Nugroho merupakan razia Operasi Pekat di Pub atas surat perintah Dir Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat.

"Ketika anggota berada di Pub Jessy, anggota  memperkenalkan diri kepada karyawan pub tersebut yang bernama Eli bahwa anggota dari kesatuan Ditresnarkoba Polda Kepri. Setelah itu, barulah anggota melakukan pemeriksaan dan mempertanyakan kelengkapan dokumen yang dimiliki," terang Hartono.

Katanya kembali, saudari Eli tidak dapat memperlihatkan SIUP-MB dan mengaku bahwa dirinya hanyalah sebagai karyawan yang ditugaskan oleh pemilik pub yang bernama Jessica Colhler yang saat ini sedang berada di Amerika menjalani persalinan.

Kemudian, lanjut Hartono kembali anggota meminta agar Eli menyerahkan minuman  beralkohol yang berada di Pub Jessy sebanyak 17 botol berbagai dengan berbagai merk untuk dilakukan penyitaan dan pemeriksaan di Kantor DitresNarkoba Polda Kepri.

Dir Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat menambahkan saat ini tersangka kepemilikan atas ke 17 botol mikol ilegal tersebut masih akan  menunggu di persidangan.

"Untuk tersangka mikol Pub Jessy, tersangkanya saat ini sedang menunggu sidang tipiring di PN," pungkasnya singkat tanpa menyebutkan nama tersangka.