Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Ganja Kering Dibekuk di Sungai Panas
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 03-01-2012 | 16:50 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Rahmad Tulla Dianto Sembiring alias Wak bin Ahmad tidak berkutik ketika diamankan oleh Ditres Narkoba di Polda Kepri karena memiliki daun ganja kering di samping Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Panas, Batam Kota pada Rabu (14/12/2011) silam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Penangkapan tersebut berhasil atas kerja keras SubDit I Unit I Ditres Narkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Ps. Kasubdit I Kompol Aris Rusdiyanto, dengan barang bukti seberat 90 gram daun ganja kering," kata AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri, Selasa (3/1/2012).

Hartono mengatakan bahwa penangkapan bandar narkotika jenis ganja kering ini juga tidak lepas berdasarkan laporan warga setempat dengan nomor LP.A/82/XII/2011/SPKT-Kepri, tanggal 14 Desember 2011.

Penyelusuran dan penyamaran yang dilakukan anggota untuk menangkap Wak di samping rumah makan Bundo Kandung melalui ciri-ciri yang diberikan, sehingga dari nomor telpon pelaku yang di peroleh tersangka berhasil dimakankan karena didapi mengantongi satu paket ganja kering didalam jaket yang dikenakan.

"Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah Daun Ganja Kering, WAK dibawa ke DitresNarkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti," terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Hartono, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika jenis daun kering yang diduga ganja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) Yo pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.