Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Diminta Awasi Penyelesaian Hak Karyawan Exas
Oleh : Yoseph Pencawan
Sabtu | 31-12-2011 | 17:30 WIB

BATAM, batamtoday - Meskipun sejauh ini belum ada laporan penyimpangan aturan atas pembayaran uang pesangon para karyawan oleh manajemen PT Exas Batam Indonesia, namun Dinas Tenaga Kerja diminta tetap mengawasi pelaksanaannya.

"Disnaker sebaiknya ikut mengawasi juga," ujar Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam hari ini, Sabtu (31/12/2011).

Dikatakannya, sejauh informasi yang sudah diterimanya, proses penutupan PT Exas Batam Indonesia sudah melalui perencanaan yang matang pihak perusahaan.

Pemberhentian karyawan juga sudah jauh hari dilakukan seperti dengan penghentian kelanjutan pekerjaan para karyawan kontrak.

Dan selanjutnya saat ini pihak manajemen sedang melakukan pembayaran uang pesangon kepada para karyawan tetap.

Namun demikian, dia meminta kepada Disnaker Batam tetap ikut mengawasi proses tersebut sampai selesai.

Sampai dengan adanya kepastian tidak ada lagi karyawan yang belum menerima hak-haknya sesuai ketentuan.

Walaupun mekanisme pembayaran uang pesangon sudah dibahas secara bipartit antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja, namun menurutnya Disnaker perlu untuk terlibat dalam proses tersebut.

"Mengingat berdasarkan ketentuan, penutupan perusahaan harus sepengetahuan BP Batam terkait dengan penanaman modal dan investasi serta Pemko Batam, dalam hal ini Disnaker selaku otoritas ketenagakerjaan," jelas Riky.