Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Syarat, 18 Pendaftar Calon Anggota KPU Provinsi Gugur
Oleh : Ismail
Kamis | 01-03-2018 | 08:00 WIB
adji-suraji-muhammad.jpg Honda-Batam
Sekretaris Timsel Anggota KPU Provinsi Kepri, Adji Suradji Muhammad (Sumber foto: IsuKepri.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau menerima 59 berkas pendaftaran calon Anggota KPU Kepri 2018-2023. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Sementara untuk 41 calon yang sudah dinyatakan lulus, selanjutnya wajib mengikuti tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada Rabu (07/03/2018) di Politeknik, Kota Batam.

"Selanjutnya akan dilakukan tes tertulis melalui sistem CAT," kata Sekretaris Timsel Anggota KPU Provinsi Kepri, Adji Suradji Muhammad, Rabu (28/2/2018).

Ia menyampaikan, ada beberapa kesalahan administrasi dari masing-masing pendaftar. Di antaranya usia pendaftar yang belum memenuhi usia 35 tahun, penulisan daftar riwayat hidup yang tidak sesuai dengan format yang diberikan timsel, dan ijazah di-scan dari legalisir.

Kemudian ada juga pendaftar yang mengirimkan ijazah tidak dilegalisir, namun hanya ditandatangani di atas materai. Ada juga ppenulisan makalah yang tidak sesuai format.

Dan terakhir, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, yang hanya diganti dengan surat pernyataan dan bahkan ada yang tidak memberikan salinan aslinya.

"Oleh sebab itu, Tim Seleksi dengan berat hati menggugurkan ke-18 nama tersebut dengan beberapa alasan tersebut," ujarnya.

Editor: Udin