Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Syarat dan Ketentuan Menjadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota Provinsi Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-02-2018 | 15:02 WIB
adv-kpu1.jpg Honda-Batam
Syarat dan ketentuan menjadi anggota KPU Kabupaten dan Kota Provinsi Kepri. (Foto: Roni)

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERIODE 2018 - 2023

Nomor : 02/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/KEPRI/II/2018

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018 - 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Persyaratan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai Intregritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

g. Berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018);

p. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan

q. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama (penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018).

2. Dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulaun Riau yang wajib disampaikan meliputi :

a. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

c. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;

g. Surat pernyataan yang menyatakan :

1) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

4) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;

5) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan;

6) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;

7) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan

8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

9) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama;

h. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

i. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;

j. Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4. Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut (lampiran-lampiran) dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau atau melalui website : kepri.kpu.go.id/

5. Dokumen pendaftaran diantar langsung dan dapat dikirim melalui pos atau ke alamat email: timsel.kpukabkotakepri@gmail.com atau di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau di Jl. Basuki Rahmat No. 28-30 Tanjungpinang. Tlp/WA 0823-8350-6355. Masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy sesuai dengan ketentuan persyaratan diatas;

6. Waktu penerimaan hard copy dokumen pendaftaran dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja, mulai tanggal 2 s.d 12 Maret 2018, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB;

7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Tanjungpinang, 26 Februari 2018

TIM SELEKSI

CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ketua

Dr. H. Razaki Persada, S.E., M.Si.

Sekretaris

Suryadi, S.P., M.H.