Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

25 Paslon Kepala Daerah Gugat Komisi Pemilihan Umum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-02-2018 | 10:14 WIB
ketuabawaslu01.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu, Abhan. (bawaslu.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 25 bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada serentak. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Gugatan itu diajukan karena mereka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 12 Februari lalu.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan pihaknya bakal memproses gugatan yang masuk selama 12 hari ke depan. "Selanjutnya, ada dua kemungkinan, yakni putusan ditolak atau dikabulkan," ucap Abhan, Kamis (15/2).

Abhan menyampaikan, proses penyelesaian gugatan sengketa akan ditangani semaksimal mungkin oleh pihaknya. Bawaslu, kata Abhan, tidak tebang pilih dan tetap memproses sengketa sesuai dengan fakta-fakta yang didapat di lapangan.

"Kalau dikabulkan maka bisa kemudian menjadi paslon kepala daerah dan langsung berkampanye dengan menyesuaikan masa kampanye yang sebelumnya sudah berlangsung," katanya.

Abhan melanjutkan, 25 gugatan yang telah diterima Bawaslu merupakan jumlah keseluruhan. Dengan kata lain, tidak akan ada lagi penambahan pengajuan gugatan. Alasannya, Bawaslu telah menutup pengajuan gugatan sengketa tiga hari setelah KPU menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2018 atau pada Kamis kemarin (15/2).

Bakal pasangan calon yang menggugat KPU berasal dari 20 daerah. Berikut rincian bakal pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

1. JR Saragih-Ance Salian (Provinsi Sumatera Utara/parpol)
2. Sofyan Nasution-Jamilah (Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara/perseorangan)
3. Rimso Sinaga-Bilker Purba (Kabupaten Dairi, Sumatera Utara/parpol)
4. H RM Harry Nugroho-H MHD Syafi'i (Kabupaten Batubara/parpol)
5.H Sulistiyanto-Heriansyah (Kabupaten Langkat/perseorangan)
6. Djohar Arifin Husin-Iskandar (Kabupaten Langkat/perseorangan)
7. Irham-Ahmad Zaidnur (Kabupaten Langkat/perseorangan)
8. Umbu Marisi-Tagela Ibisola (Kabupaten Sumba Tengah/perseorangan)
9. Edi Safrani-Edi Susanto (Kota Tanjungpinang/perseorangan)
10. Dodo Arman-Sutrisno (Kabupaten Lahat/perseorangan)
11. Agus Supriyadi-Imas Aan U (Kabupaten Garut/perseorangan)
12. Donny Mulyana-Yayat Rustandi (Kota Bandung/perseorangan)
13. Sukirman-Abdul Aziz (Kota Probolinggo/perseorangan)
14. Muhammad Mawardi-Muhajirn (Kabupaten Kapuas/parpol)
15. Norhasani-Edy Noor Idur (Kabupaten Tabalong/perseorangan)
16. Hamka Mahmud-Ahsan (Kabupaten /perseorangan)
17. Bukhari Kahar-Wahyu (Kabupaten /parpol)
18. Tatong Bara-Nayodong Koerniawan (Kotamubagu/parpol)
19. Jainuddin Damopoli-Suharjo Makalah (Kota Kotamubagu/perseorangan)
20. Adhan Dambea-Hardi Saleh (Kota Gorontalo/parpol)
21. Marthen Taha-Ryan Fachrisan (Kota Gorontalo/parpol)
22. Ahmad Hidayat-Rivai Umar (Provinsi Maluku Utara/parpol)
23. Ahmad Kasuba-A Madjid Husein (Provinsi Maluku Utara/parpol)
24. Repinus Telenggel-David Ongomang (Kabupaten Puncak/parpol)
25. Nichodemus Ronsumbre-Akmal Bachri Hi Kalabe (Kabupaten Biak/parpol)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli