Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerima PKH di 2018 Bertambah, Kemensos Perketat Prosedur
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-02-2018 | 11:38 WIB
pkh01.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Penyaluran PKH.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan prosedur ketat dalam sistem Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun ini, seiring bertambahnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari 6 juta menjadi 10 juta.

Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham menegaskan, pengetatan validasi KPM PKH untuk meminimalisir adanya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga angka penurunan kemiskinan yang membaik bisa dijaga.

"Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) hingga September 2017 menunjukkan jumlah penduduk miskin [penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan] di Indonesia mencapai 26,58 juta orang atau 10,12% dari total penduduk. Artinya jumlah tersebut berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang atau sekitar 10,64% dari total penduduk. Momentum ini mesti dijaga," kata dia, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (14/2/2018).

Data BPS tersebut, kata Idrus, menjadi bukti efektivitas PKH yang terus mengalami perbaikan dalam hal penyaluran dan sasaran intervensi. Bertambahnya jumlah KPM PKH juga diharapkan dapat semakin menekan angka kemiskinan rasio Gini.

Idrus melanjutkan pihaknya akan memperkuat sistem data kemiskinan yang terpadu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Sistem itu diharapkan dapat membuat bantuan sosial yang disalurkan menjadi lebih tepat sasaran.

Editor: Gokli