Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Berharap BP Batam Komitmen Perbaikan Sistem Perizinan
Oleh : Irawan
Minggu | 11-02-2018 | 12:00 WIB
memen2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPD RI Djasermen Purba

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI menilai komitmen untuk memulihkan perekonomian Batam oleh jajaran baru Badan Pengusahaan (BP) Batam dibawah Lukita Dinarsyah Tuwo harus memprioritaskan pada perbaikan sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat.

"Prioritas harus pada upaya memperbaiki sistem perizinan supaya lebih mudah dan cepat, guna meningkatkan daya saing Batam, sehingga dapat kembali menjadi primadona bagi para penanam modal, baik asing maupun domestik," kata Djasarmen Purba, Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (10/2/2018).

Upaya lain, kata Djasarmen, yang bisa dilakukan BP Batam yakni membentuk sejumlah zona untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, seperti zona pariwisata.

Kemudian mempertahakan zona yang telah terbentuk yaitu yang berkaitan dengan oil and gas, memanfaatkan bandara dan pelabuhan menjadi suatu pusat logistik yang maju, serta mengembangkan Batam sebagai tempat industri digital ekonomi.

Dalam bidang deregulasi, menurutnya, langkah konkret yang perlu dilakukan jajaran pimpinan BP Batam yang baru adalah merevisi Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Revisi tersebut, dilakukan dengan melakukan perubahan pada batang tubuh Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 dan revisi terhadap tabel tarif layanan yang tercantum pada lampiran Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017, yakni dengan melakukan kenaikan 4 persen atas tarif layanan per tahun serta menerapkan tarif khusus terhadap sektor real yang mungkin membutuhkan insentif.

"Dengan adanya revisi tersebut, besaran tarif layanan alokasi lahan selama 30 tahun akan mengalami penurunan, sedangkan besaran tarif layanan perpanjangan alokasi lahan 20 tahun tidak mengalami perubahan," katanya.

Revisi atas Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tersebut mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor S-348 tanggal 19 Desember 2017.

Revisi Perka BP Batam Nomor 10 tahun 2017 menjadi Perka BP Batam Nomor 27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Perka nomor 27 tahun 2017 ini masih perlu sosialisasi dan revisi. Apakah di perlukan pemberitahuan kepada BP Batam ketika lahannya di jaminkan ke Bank?

Revisi atas dua Perka BP Batam tentang lahan tersebut akan berimplikasi langsung pada peningkatan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB).

Revisi atas Perka Nomor. 17 tahun 2016 tentang tarif pelabuhan. Penerapan Perka tersebut membuat tarif pelabuhan di Batam menjadi lebih tinggi US$ 0,1 ketimbang di Singapura dan Malaysia. Tentu ini membuat daya saing pelabuhan Batam menjadi turun.

"BP Batam perlu segera membentuk langkah-langkah yang sifatnya koordinasi dan komunikasi bahkan sinergi dengan berbagai pihak dan stake holder di bata untuk bersama sama melakukan percepatan dan pemulihan ekonomi Batam," katanya.

Editor: Surya