Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakajati Kepri Raih Gelar Doktor dari Universitas Air Langga Surabaya
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 01-02-2018 | 18:26 WIB
hadiri-pemberian-gelar-doktor-wakajati.jpg Honda-Batam
Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, memeroleh Gelar Doktoral dari Universitas Air Langga Surabaya setelah mengikuti Ujian Terbuka (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - ?Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, memeroleh gelar Doktoral dari Fakultas Hukum Universitas Air Langga Surabaya.

Gelar Doktoral Asri Agung Putra SH itu diperoleh setelah melalui ujian tertutup dan terbuka dengan Penguji sejumlah Profesor dan Guru Besar melalui Disertasi "Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan" di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (1/2/2018).

Dalam disertasinya, Asri Agung melalui rilis yang disampaikan ke redaksi BATAMTODAY.COM, memaparkan dua tujuan penelitiannya yaitu untuk menganalisis dan menemukan filosofi tindak pidana korupsi di bidang perpajakan serta yang kedua untuk menganalisis dan menemukan karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi.

Dari penelitian itu, lelaki kelahiran 24 September 1964 ini mendapatkan kesimpulan bahwa ketentuan pidana korupsi yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) hanya diberlakukan kepada pegawai Direktorat Jendral Pajak.

Hal itu berlandaskan pada filosofi pengaturan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yaitu kepastian hukum dalam pemungutan pajak, keadilan bagi wajib pajak dan masyarakat, pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang dan diskresi pegawai Dirjen Pajak. Tindak pidana perpajakan melibatkan pegawai Dirjen Pajak serta perlindungan dan peningkatan penerimaan pajak.

Asri juga mendapat kesimpulan bahwa ada beberapa karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yaitu tindakan pegawai Dirjen Pajak yang merugikan keuangan negara, tindak pidana suap, penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan tindak pidana gratifikasi.

Kesimpulan Asri untuk ketiga karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi tersebut hanya berlaku bagi pegawai Dirjen Pajak.

Adapun prinsip-prinsip hukum hukum dalam penegakan tindak pidana perpajakan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yaitu prinsip primium remidium bagi pegawai Dirjen Pajak dan ultimum remidium bagi wajib pajak. Selanjutnya prinsip lex spesialis sistematic dan prinsip pembatasan pemberlakuan penyertaan pembantuan.

Asri Agung Putra memulai pendidikan doktoralnya sejak tahun 2012. Di bawah Promotor Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum dan Ko-Promotor Dr Sarwirini SH MS, Asri Agung menuntaskan Disertasi dengan judul Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan.

Setelah ujian tertutup pada 21 Desember 2017, Kamis (1/2/2018) hari ini, Asri Agung menghadapi ujian terbuka dengan sejumlah penyanggah para Profesor Hukum untuk mempertahankan disertasinya.

Ujian terbuka Doktor Ilmu Hukum ini diketuai Prof Nurul Barizah dengan Sekretaris Dr Lina Hastuti. para penyanggahnya antara lain Prof DR Didik Endro Purwoleksono SH MH, Prof DR Muchammad Zaidun SH MSi, Prof DR Yohanes Sogar Simamora SH MHum, Prof L Budi Kargamanto, Prof Tatiek Sri Djatmiati dan Prof DR Agus Yudha Hernoko SH MH.

Dua puluh empat pertanyaan dari penyanggah bisa dijawab tuntas Asri Agung dan memuaskan para penanya. Termasuk tiga pertanyaan dari undangan akademik pada ujian yang berlangsung dua jam itu.

"Saya puas. Makin respek dengan penelitian saudara Promovendus. Ini model yang tepat," kata Prof Agus Yudha yang mengajukan tiga pertanyaan untuk Asri Agung Putra.

Prof Didik yang juga mengajukan tiga pertanyaan dan fokus pada penelitian Asri yang membandingkan beberapa negara dalam disertasinya. Didik bertanya negara mana yang untuk dijadikan contoh bagi negeri ini.

Asri memaparkan ada empat negara yang dijadikan pembanding dalam penenelitiannya yaitu China, Belanda, Singapura dan Spanyol. Asri menyebutkan, dia lebih mengusulkan Spanyol untuk dijadikan contoh.

"Saya sepakat dengan penelitian saudara dan bangga," kata Prof Didik.

Dalam kesempatan itu, Ko-Promotor, Dr Sarwirini menyebutkan dia bangga Asri Agung Putra bisa mengembangkan penelitan masalah pajak ini. Dia berharap bisa lahir teori baru tindak pidana perpajakan.

Usai ujian selama dua jam, Prof Nurul mengumumkan kelulusan Asri Agung Putra dengan predikat sangat memuaskan dan IPK 3,83. Asri merupakan Doktor ke-349 dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Malah, tentang lex spesialis sistematic juga mendapat pujian dari beberapa Profesor.

Promotor Prof Nur Basuki menyampaikan rasa bahagianya setelah Asri Agung Putra meraih predikat Doktor. Dia yakin ke depan apa yang dilakukan Asri akan lebih bermanfaat dari sisi akademis dan praktiknya.

"Apa yang ditulis sangat menarik kalau kita lihat dari praktik penegakan hukum. Pak Asri mencoba memberikan suatu argumentasi yuridis dengan teori dan konsisten mempertahankan pendapatnya," kata Prof Nur Basuki.

Editor: Udin