Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Kedua, KPU Kepri Telah Verifikasi Tujuh Parpol
Oleh : Ismail
Selasa | 30-01-2018 | 09:26 WIB
ridarman-bay-kpukepri-bidang-hukum.jpg Honda-Batam
Divisi Hukum KPU Kepri, Ridarman Bay (Sumber foto: kepri.kpu.go.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (29/1/2018) memverifikasi empat Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu pada periode 2014 lalu. Keempatnya yakni, PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Demokrat, dan Nasional Demokrat (Nasdem).

Divisi Hukum KPU Kepri, Ridarman Bay, menyebut, ini merupakan hari kedua pihaknya melakukan verifikasi faktual kepada sejumlah Partai Politik. Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah memverifikasi tiga partai lainnya, yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra.

"Insya Allah besok, kita lanjutkan untuk partai lainnya. Seperti, Partai Hanura, PPP, PKPI, dan PAN" katanya.

Ia memaparkan, ada tiga komponen yang diverifikasi faktual di tingkat provinsi, yakni kepengurusan inti, 30 persen keterwakilan perempuan, dan domisili kantor. Ketiganya merupakan komponen utama dalam proses verifikasi tersebut.

Jika Parpol bisa memenuhi semua persyaratan yang diberikan, maka pihaknya akan menyatakan parpol tersebut Memenuhi Syarat (MS). Namun, jika masih ada parpol yang belum memenuhinya maka dinyatakan dengan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Kalau ada partai yang BMS, maka kami akan memberikan waktu perbaikan sesuai dengan ketentuan," paparnya.

Untuk hasil verifikasi, lanjut Ridarman, akan diumumkan pada tanggal 30 Januari. Namun, bagi Parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan toleransi perbaikan pada 1 dan 2 Februari mendatang. Hingga diumumkan hasil perbaikan tersebut pada tanggal 3 Februari.

"Lalu tanggal 4 Februari baru kita laporkan hasil verifikasi keseluruhannya," tukasnya.

Editor: Udin