Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Plt Gubernur Harus dari Sipil

IPW Minta Mendagri Jangan Munculkan Dwifungsi Polri
Oleh : Redaksi
Senin | 29-01-2018 | 12:02 WIB
neta01.jpg Honda-Batam
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana Mendagri yang hendak menjadikan dua pejabat Polri sebagai Plt. Gubernur dinilai sebagai ide yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Sebab, akan menjadi preseden bagi munculnya dwifungsi Polri.

Padahal salah satu perjuangan reformasi menjatuhkan Orde Baru adalah memberangus dwifungsi ABRI.

Ind Police Watch (IPW) berharap, penguasa harus bisa menjaga independensi dan profesionalisme Polri serta jangan berusaha menarik narik Polri ke wilayah politik praktis. Apalagi hendak menciptakan dwifungsi Polri.

"Sebab upaya itu akan merusak citra Polri, membuat Polri tidak profesional dan akan menimbulkan kecemburuan TNI, di mana dwifungsi ABRI sudah diberangus, kok malah muncul dwifungsi Polri," kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (29/1/2018).

Neta mengatakan, Mendagri harus segera membatalkan gagasan liarnya trsebut. Mendagri harus paham bahwa tugas kedua jenderal Polisi yang akan dijadikan Plt Gubernur itu sangat berat, terutama dalam mengamankan Pilkada serentak.

Assisten Operasi Polri yang akan dijadikan Plt Gubernur Jabar misalnya, tugasnya sangat berat untuk mengendalikan pengamanan Pilkada di seluruh Indonesia. "Bagaimana dia bisa mengatasi kekacauan di daerah lain, jika dia menjadi Plt Gubernur Jabar. Begitu juga Kadiv Propam yang akan jadi Plt Gubernur Sumut, tugasnya harus mengawasi netralitas semua jajaran kepolisian di lapangan. Bagaimana keduanya bisa menjadi wasit yang baik, jika keduanya juga ditarik tarik sebagai pemain," kata Neta.

IPW berharap Polri sebaiknya menolak rencana dan usulan Mendagri itu. Sehingga Polri tetap konsen pada penjagaan keamanan di pilkada 2018, dan kepolisian bisa profesional, proporsional dan independen, meski ada 10 perwiranya yang ikut Pilkada.

"Seharusnya Plt Gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena dwifungsi Polri melanggar UU No 2 thn 2002 tentang kepolisian," tegasnya.

IPW berharap para birokrat sipil jangan memancing-mancing dan menarik-narik Polri ke wilayah politik praktis ataupun ke wilayah pemerintahan sipil. Apalagi saat ini ada sejumlah jenderal Polisi dan militer yang ikut Pilkada 2018. "Keberadaan perwira Polri sebagai Plt Gubernur bisa berdampak negatif bagi Polri itu sendiri. Terutama untuk di Jabar, keberadaan perwira kepolisian sebagai Plt Gubernur bisa berdampak pada penggugatan sejumlah pihak terhadap independensi dan profesionalisme Polri," ungkapnya.

Dalam situasi Pilkada seperti sekarang ini posisi Polri sangat tepat jika tetap profesional dan independen serta tetap menjadi Polisi penjaga keamanan. Jika pun terjadi konflik dalam proses Pilkada, Polri ebih bisa berdiri di antara semua kelompok dan tidak dituding berpihak pada satu kelompok.

'IPW tidak menginginkan Polri dituduh keterlibatan jenderalnya sebagai Plt Gubernur hanya untuk memenangkan cagub dari partai tertentu. Jika kesan itu muncul tentunya akan sangat merugikan masa depan Polri," demikian Neta S Pane.

Editor: Gokli