Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Malpraktik, DPD RI Usulkan Pola Hubungan Dokter-Pasien Diubah dari Paternalistik Jadi Patnership
Oleh : Irawan
Minggu | 28-01-2018 | 13:30 WIB
Hardi_dpdri61.jpg Honda-Batam
Senator Hardi Selamat Hood, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Permasalahan mengenai hak-hak pasien di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bukanlah menjadi pembicaraan yang baru lagi.

Kendati begitu pelayanan kesehatan di Provinsi Kepri terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan demi terwujudnya pelayanan yang maksimal.

Senator Hardi Selamat Hood, Minggu (28/1/2018) mengatakan, hal ini dapat dlihat dari hubungan antara dokter dengan pasien lebih bersifat paternalistik.

"Kami menilai budaya ini, perlu dirubah jika ingin meningkatkan pelayanan. Difat merasa dalam menentukan apa saja atau dalam istilah kedokteran paternalistik perlu dirubah menjadi partnership, agar tidak ada lagi perbedaan antara pasien dengan dokter atau dapat dikatakan setara," kata Hardi.

Menurut Hardi, budaya patnership antara dokter dengan pasien mampu menciptakan hubungan yang baik antara kedia pihak.

"Kami menilai Budaya Partnership diharapkan mampu menciptakan hubungan yang baik antarkedua pihak. Dengan harapan dapat memberikan berdampak pada kesehatan yang lebih baik, kenyamanan yang lebih tinggi terhadap terapi pasien, kepuasan lebih tinggi pada pasien dan dokter, serta penurunan risiko malapraktik," katanya.

Saat ini, kata Hardi, tidak dapat dipungkiri, rumah sakit swasta masih menerapkan sistim jaminan untuk mendapatkan pelayanan dari pihak rumah sakit. Sehingga tidak sedikit pasien yang harus antri untuk mendapatkan pelayan dari pihak manajemen sebelum adanya penyerahan uang jaminan.

Selain itu, rumah sakit milik pemerintah juga melakukukan hal yang sama terhadap pasien jika pasien tidak memiliki kartu BPJS pasien terpaksa harus tertahan untuk menerima pelayanan dari pihak manajement.

"Baru-baru ini kasus malpratik kembali terjadi di Provinsi Kepri. Hal ini terjadi karena disebabkan lemahnya hak-hak pasien dan sanksi yang diberikan kepada pihak medis, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pihak medis. Maka sanksi yang jelas bagi pelaku malpraktik perlu ditindak secara serius," katanya.

Bahkan belakangan kasus malpraktik baru diketahui oleh pihak pasien, setelah pasien mendapatkan rujukan kerumah sakit yang baru, bahwa pasien harus dioperasi karena terdapat selang sepanjang 30 cm di dalam tubuh pasien.

"Oleh karena itu, kami menyarankan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pasien dapat dijadikan aturan Induk dari undang-undang yang sebelumnya, agar dapat menjadi acuan bagi undang-undang yang sebelum serta dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelayanan kesehatan dapat meningkat," kata Anggota DPD RI asal Kepri.

Editor: Surya