Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Belum Berwenang

Panwaslu Tanjungpinang Serahkan Penertiban Baliho Paslon ke Satpol PP
Oleh : Habibie Khasim
Jumat | 26-01-2018 | 18:51 WIB
Maryamah-Panwaslu1.jpg Honda-Batam
Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu dianggap 'mandul' karena membiarkan baliho pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tersebar di beberapa titik daerah perkotaan.

Pasalnya, Panwas telah mengeluarkan ultimatum bahwa bakal calon tidak boleh berkampanye sebelum masa penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang. Akan tetapi, ternyata imbauan itu tidak diindahkan oleh paslon dengan sengaja memasang baliho bernada kampanye.

Terkait hal ini, ternyata Panwaslu telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, mengatakan bahwa sampai tanggal 12 Februari (penetapan calon), pihaknya belum berwenang melakukan penertiban. Karena itu telah masuk dalam aturan Panwaslu, sehingga mereka memilih koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Kita bukan takut, hanya saja memang jika belum ada penetapan calon oleh KPU, kita belum berwenang melakukan penertiban. Makanya kita koordinasikan ke Satpol PP, biar mereka saja yang lakukan penertiban," tutur Maryamah saat diwawancarai, Jumat (26/1/2018).

Maryamah mengaku mendapatkan banyak laporan terkait adanya pemasangan baliho bakal calon Wali Kota Tanjungpinang. Namun, mereka tetap menerima laporan tersebut dan akan melakukan sosialisasi kepada oknum-oknum yang telah sengaja memasang baliho tersebut.

"Ini tindakan oknum atau pendukung dari salah satu calon. Kami hanya mendata lokasi dan melakukan beberapa kegiatan dokumentasi serta mendata alamat tempat dipasangnya baliho ini. Untuk nanti disampaikan ke tim LO pada H-2 masuk tahapan kampanye," terang Maryamah.

Dia pun kembali mengimbau agar paslon dapat mengontrol para pendukungnya untuk mentaati aturan. Meskipun bukan paslon yang memasang, namun jika ada foto dan kalimat kampanye maka itu tetap salah, kata Maryamah.

Editor: Udin