Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Natuna Rampungkan Lima Berkas Kasus Korupsi
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 22-12-2011 | 12:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Negeri Natuna M. Arief Muliawan SH mengatakan, saat ini pihaknya juga telah merampungkan lima berkas perkara korupsi, Puskesma keliling dan dugaan korupsi dana beasiswa Kabupaten Natuna. 

Untuk tersangka korupsi dugaan penyelewengan dana pengadaan Puskesmas Keliling Kecamatan Pulau Laut di Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, masing-masing Ahmad Muchtar sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Suherman sebagai PPTK dan Suheri selaku komisaris perusahaan rekanan.

"Ketiga tersangka saat ini, sudah kita titipkan di Rutan Tanjungpinang, dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Arief melalui Kasi Intel Kajari Natuna Deddy Rasid SH kepada batamtoday, di Kejati Kepri, Rabu (21/12/2011).

Selain ketiga tersangka, dalam kasus Puskesmas keliling, Kejari Natuna juga telah menetapakan Edi Usmira, Direktur PT Tuah Sakti Pustaka, rekanan pengadaan barang, sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan masih ditahan di Natuna dan berkasnya saat ini dalam tahap penyelesaiaan.

Ditanya dengan modus perbuatan korupsi keempat tersangka, Deddy mengatakan dalam pelaksanaan proyek melalui peran masing-masing tersangka, telah melakukan pembayaran dana 100 persen, sementara hingga saat ini, kondisi fisik barang berupa speed boat Puskel, tidak ada sama sekali.

"Masing-masing tersangka kita jerat dengan pasal 1 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP," terang Dedi.

Sedangkan untuk tersangka korupsi beasiswa, Kejari Natuna juga menerima berkas perkara dari penyidik Polres Natuna, dengan satu orang tersangka, atas nama Henfie, mantan bendahara di Dinas Pendidikan Natuna.

"Saat ini, tersangka Henfie juga sudah kita tahan dan titipkan di Rutan Tanjungpinang, dan berkasnya juga sudah siap kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Henfie dalam korupsi dana Beasiswa ini, dijelaskan Deddy, melakukan pencairan dana beasiswa pada sejumlah siswa dengan laporan fiktif, hingga duit dicairkan, tetapi tidak disalurkan pada pihak yang berhak menerima. Kerugian total negara dalam korupsi dana beasiswa Natuna ini, mencapai Rp3,5 miliar.