Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Whistle Blower, Konsultan Pengawas Proyek ASDP Tidak Diproses
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 22-12-2011 | 11:55 WIB
Aspisus_Kajati_Kepri_Eko_Bambang_SH,MH.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Aspisus Kejati Kepri Eko Bambang SH,MH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dianggap sebagai orang pertama yang melaporkan (whistle blower) dugaan korupsi pencairan dana 100 persen proyek pembangunan dermaga penyeberangan ASDP Tanjungpinang (Pulau Bintan) Tahap IV, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan tidak akan memproses hukum pengurus dan direktur PT Sapta Wira Bhakti (SBP) konsultan dalam proyek tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala kejaksaan tinggi Kepri Adi Toegarisman melalaui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Eko Bambang Riadi SH kepada batamtoday, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2011) kemarin.

"Konsultan hanya sebagai saksi, karena pengungkapan kasus ini, justeru kita peroleh yangformasi pertama dari dia, atas adanya pencairan dana proyek 100 persen, sementara progres pelaksanaan proyek bari 80-90 persen," kata Eko Bambang.

Hal itu, tambah Eko Bambang, juga diperkuat dengan berita acara pencairan duit dari KPKN Tanjungpinang, serta PHU, atau berita acara penyerahan batang yang dibuat oleh tiga tersangka korupsi proyek Demaga Roro-ASDP Dompak.

"Dicairkannya 100 persen dana proyek ini, dengan laporan serta berita acara fiktif, menurut perhitungan sementara KPKN jelas merugikan keuangan negara atas tidak selesainya pekerjaan sekitar 10-20 persen lagi," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kejati Kepri Adi Toegarisman juga mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

"Kita masih terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, seuai dengan fakta dan data yang mucul dalam setiap pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga penyeberangan ASDP Tanjungpinang (Pulau Bintan) Tahap IV, yaitu Purbo Adi Saputra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Marzuki, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dishub Kepri (bukan Dirjen Perhubungan Laut, seperti dalam berita sebelumnya) dan Widi Utomo, Direktur PT Kharisma Tropisindo Makmur Abadi.

Mengenai Berkas Acara Pemeriksaan sendiri, Kejati menambahkan dalam waktu dekat ini, penyidik Kejati akan melimpahkan BAP kasus ke tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

"Kita pastikan, sebelum akhir Desember, berkas perkara ke tiga terangka sudah kita limpahkan, dan Januari nanti sudah mulai persidangan," pungkasnya.