Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Minta Paslon Jangan 'Kepedean' Sebelum Adanya Penetapan Calon dari KPU
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 23-01-2018 | 09:38 WIB
Maryamah-Panwaslu.jpg Honda-Batam
Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang tampaknya sudah mulai siaga satu jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tanjungpinang. Tahapan demi tahapan telah dilakukan, pada tanggal 12 Februari nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penetapan calon Wali Kota Tanjungpinang periode 2018-2023.

Sebelumnya, KPU juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon dan baru-baru ini pengumpulan perbaikan berkas administrasi. Sembari menunggu penetapan calon, Panwaslu mengingat kepada seluruh bakal calon agar tidak terlalu percaya diri atau biasa disebut 'kepedean', karena belum ada keputusan yang sah dari KPU apakah bisa mencalonkan diri atau tidak.

Kepedean ini dalam arti bahwa tidak mencuri start malakukan kampanye terselubung. Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah, mengimbau kepada bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, untuk mengikuti aturan tahapan Pilkada, jangan sampai ada yang diam-diam.

"Yang jelas jangan mencuri star kampanye di luar jadwal dengan berbagai modus kegiatan, tim pengawas kami Panwascam dan PPL, bersama masyarakat bersiap selalu mengawasi dan memantau setiap pergerakan yang mungkin dilakukan," ujar Mariyamah.

Mariyamah mengatakan, untuk tiga minggu ke depan ditegaskan kepada para bakal calon agar dapat menahan diri hingga waktu yang ditentukan sampai, yaitu 15 Februari di mana telah masuk dalam tahapan kampanye.

Sebagai upaya pencegahan dini, Panwaslu Kota Tanjungpinang berharap kepada semua bapaslon wali kota dan wakil wali kota yg ingin maju di Pilkada 2018 agar mengikuti proses sesuai dengan tahapan dan juga bisa 'menahan diri' terhadap visi misi yg ingin disampaikan ke masyarakat sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

"Sebentar lagi pada 12 Februari 2018 KPU akan menetapkan pasangan calon wali kota. Kami imbau juga agar para bakal calon tidak melakukan 'curi start' dalam upaya pencitraan diri terhadap masyarakat sebelum masuk pada tahapan kampanye 15 Februari mendatang," tegas Mariyamah Senin (22/1/2018).

Jika ada aktvitas yang menurut Panwaslu perlu untuk diklarifikasi, sambungnya, Panwas akan melakukan pemanggilan terhadap yang brsangkutan untuk diminta keterangannya.

"Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi jalannya proses jelang Pilkada agar terwujud Pilkada damai, berintegritas dan berkualitas," ujarnya.

Editor: Udin