Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait dalam Sindikat Narkotika Internasional

Manager Hotel Divonis 5 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 21-12-2011 | 12:54 WIB
Sidang_Sanika_Jaya_alias_Sony_terdakwa_Sindikat_Pengdar_Narkotika_di_Lingga_yang_di_Koordinir_oleh_Oknum_Polisi.JPG Honda-Batam

Sidang Sanika Jaya alias Sony terdakwa Sindikat Pengdar Narkotika di Lingga yang di Koordinir oleh Oknum Polisi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Manager sebuah hotel di Trikora, Bintan bernama Zulpian bin Zuhari (45), yang juga merupakan bagian dati sindikat Narkotika Internasional Herlan, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/12/2011) kemarin.

 

Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim M. Jalili Sairin SH menyatakan terdakwa Zulpian bin Zuhari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari terdakwa Herlan.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jalili Sairin.

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, atas dakwaan Primer, melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa Zulpian bin Zuhari ditangkap polisi pada Minggu (21/8/2011) lalu di Hotel Bali ini, melalui kuasa hukumnya Sevnil Azmaedi SH menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Zulpian bin Zuhari merupakan pasien atau pelanggarn terdakwa Herlan anggota sindikat narkotika yang memasukan Narkotika jenis Sabu dari Stulang Laut Malaysia.

Sebelumnya, terdakwa Herlan, juga telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara, atas kepemilikan sabu-sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, melalui pengiriman paket surat yang dititipkan lewat angkutan laut pada Minggu (21/8/2011) lalu.