Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Taksi Online Batam Dilarang Beroperasi Hingga Keluar Izin dari Pemprov
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 17-01-2018 | 16:26 WIB
caknur1.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Batam, Nuryanto alias Caknur. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Batam Nuryanto yang hadir dalam rapat polemik transportasi online di lantai IV Pemko Batam mengatakan hasil rapat disepakati taksi online tidak akan beroprasi sebelum izin di keluarkan Provinsi.

Apabila masih melanggar kesepakatan tersebut, Dishub bersama kepolisian tidak segan-segan menindak sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

"Mereka (taksi online) sepakat dan mau mengikuti aturan. Sambil menunggu proses izin taksi online dilarang beroprasi dulu, kalau masih bandel itu tindakan kepolisian," kata Nuryanto.

Pria yang akrab disapa Caknur itu juga mengatakan, apabila taksi konvensional atau pangkalan ada yang melakukan aksi anarkis dan perusakan kemdaraan polisi pasti akan melakukan tindakan hukum.

"Mereka (taksi pangkalan-red) masih melakukan perusakan akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Editor: Yudha