Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pilot di Indonesia
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-01-2018 | 08:38 WIB
pilot-garuda.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pilot(dok Garuda Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kesempatan terbang menjelajah dunia dengan berbagai fasilitas, membuat profesi pilot tidak pernah kehilangan pesonanya di mata masyarakat.

Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elit" di Indonesia yang lekat dengan imej pendapatan tinggi serta fasilitas yang diperoleh. Lantas seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut?

Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata penghasilan berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan. Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi lisensi CPL (Commercial Pilot License) berkisar Rp30 jutaan per bulan.

Mengutip keterangan manajemen Garuda Indonesia, bahkan di maskapai ini penghasilan profesi pilot junior untuk tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp60 jutaan.

Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus allowance lainnya dan akan bertambah pendapatannya seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.

Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang captain senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay sekitar Rp100 jutaan lebih sampai Rp 150 jutaan.

Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lainnya seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, Kesehatan Pensiun, Penghargaan Masa Kerja dan Penghargaan Pensiun yang bervariasi di tiap maskapai.

Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karir yang beragam mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.

Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan operasi sakit jantung sampai pasang ring dapat di-cover. Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal dunia.

Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.

Seorang pegawai berhak mendapatkan konsesi tiket atau jatah tiket terbang dengan biaya free ataupun potongan harga di bawah harga normal tiket penerbangan untuk seluruh rute penerbangan yang dilayani maskapai tersebut.

Karir dan Kompleksitas Beban Kerja

Fasilitas dan range pendapatan yang tinggi tersebut tentunya juga berbanding lurus dengan beban kerja seorang pilot. Bahkan profesi pilot ini termasuk dalam profesi yang rentan terhadap tingkat stress yang tinggi.

Seorang pilot dituntut memiliki sense of accuracy yang baik dalam mengoperasikan pesawat. Mampu bekerja dalam tekanan khususnya dalam kondisi-kondisi tertentu terkait kondisi teknis operasional penerbangan yang membutuhkan keputusan cepat.

Selain itu jam kerja pilot yang berbeda dengan jam kerja pegawai darat pada umumnya mengharuskan pilot lebih banyak menghabiskan waktu di udara.

"Jadi seorang pilot itu selain harus mengorbankan waktunya, juga harus membuang jauh permasalahannya dengan keluarga atau teman. Mereka harus berkonsentrasi secara penuh saat mengemudikan pesawat. Hal itu cukup sulit," tutur Alif, salah seorang flight instructor di Nusa Flying International School baru-baru ini.

Lebih lanjut, Alif menambahkan bahwa hampir semua pilot mengalami tingkat stres tertinggi saat hendak melakukan proses landing.

Saat landing, pilot membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Ia harus menjaga kecepatan laju pesawat, menyesuaikan titik luncur yang diarahkan, membaca cuaca, hingga harus memikirkan apakah bahan bakar pesawat masih cukup atau tidak.

Semua harus berada dalam pantauan sang pilot. Karenanya, proses landing menjadi salah satu bagian paling menegangkan sekaligus membuat stres para pilot.

“Kalau hanya terbang, semua orang itu bisa terbang. Tapi seorang pilot akan memberikan sebuah penerbangan yang aman dan memuaskan semua penumpang yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Segala sesuatunya harus sesuai dengan prosedur, kita tahu ini pesawat sedang berada di mana, dan mendarat di mana, itu memang hanya pilot yang bisa,” jelas Alif.

Seorang pilot juga dituntut mampu menjaga kebugaran. Terkait hal ini, International Civil Aviation Organization (ICAO) Council menetapkannya dalam International Standard and Recommended Practices atau yang biasa disebut dengan SARPs. ICAO menekankan pentingnya keadaan penerbang atau pilot yang bebas dari kelelahan.

Indonesia juga telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2013. Dalam bagian lampiran Permen ini disebutkan seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari. Durasi 9 jam ini mirip-mirip dengan waktu kerja orang kantoran.

Daya Serap Industri yang Belum Maksimal

Belum lama ini, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyoroti tentang masih banyaknya pilot di Indonesia yang menganggur.

"Pilot menganggur itu lulusan sekolah pilot yang masih belum kerja. Di Indonesia, ada 26 sekolah pilot dan kurang-lebih ada sekitar 556 lulusan (data sebelumnya 1.200 orang) belum kerja," kata Ketua IPI, Capt. Rama Noya.

Hal tersebut juga diamini oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan bahwa banyaknya pilot Indonesia yang menganggur.

Salah satunya disebabkan oleh banyaknya sekolah penerbangan sehingga mencetak lulusan yang tidak terserap dengan baik.

Salah satu yang disorot oleh Menhub mengenai banyaknya pilot Indonesia yang menganggur karena para pilot pemula sungkan mengeluarkan keringat dan menolak bekerja pada rute penerbangan perintis.

"Pilot kita maunya langsung naik Jet, maunya Boeing 737, langsung ATR. Suruh pakai baling-baling ke Papua, enggak mau,” ujarnya Menhub.

Menhub lantas menegaskan akan segera menindaklanjut tren pengangguran pilot ini.

"Kami akan mengambil langkah-langkah taktikal. Langkah pertama adalah mencari solusi bagi 1.200 (pilot) yang menganggur ini," kata Menhub.

Menhub juga telah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk menyeleksi, dari mereka yang menganggur untuk kembali dididik untuk mendapatkan yang terbaik. "Setelah dididik, mereka ada yang terbaik. Ini kami berikan kepada industri," lanjut Menhub.

"Saya sudah punya konsep, nanti disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara. Jadi bagi mereka yang sudah lulus, kami magangkan ke maskapai-maskapai. Artinya, mereka tidak digaji penuh, tetapi mereka bisa standby," tukas dia.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin