Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untung Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 20-12-2011 | 14:00 WIB
Untung.gif Honda-Batam

PKP Developer

Untung tertunduk dengan barang bukti hasil kejahatan berada di depannya. (Foto: Gokli).

BATAM, batamtoday - Judul di atas bukan mencerminkan nasib baik, namun menggambarkan realitas terbalik dari seorang bernama Untung (31), warga Kavling Baru yang sial dihajar warga setelah kepergok membobol rumah milik J Sinaga (35) di Perumahan MKGR blok I/8, Batuaji pada Senin (19/12/2011) sekitar pukul 21.30 WIB.

Untung dengan kondisi luka memar di bagian wajah saat ditemui di Mapolsek Batuaji menyebutkan, pada saat itu, dia bersama rekannya berinisial D (30). yang kini masuk dalam DPO Polsek Batuaji, membobol rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB, yang kosong karena ditinggal bepergian.

"Saya diajak sama D untuk membobol rumah korban," ujar Untung.

Begitu kedua pelaku sampai di rumah korban, mereka langsung membobol rumah itu menggunakan obeng, dan berhasil mendapatkan dua unit handphone dari dalam rumah itu.

Saat akan meninggalkan rumah korban, kedua pelaku kepergok sama pemilik rumah yang sudah pulang dari tempat keluarganya. Merasa tersudut D yang kebetulan memengang obeng langsung menghunuskannya ke arah korban,   tetapi hanya melukai tangan kanan Sinaga.

Karena tidak bisa merobohkan korbannya dengan tusukan obeng itu, kedua pelaku akhirnya kabur, namun Sinaga dengan sigap meneriakan maling untuk meminta bantuan warga di perumahan tersebut.

"Karena teriakan korban saya ditangkap warga di simpang keluar komplek, tetapi D berhasil kabur lantaran mengambil jalan yang lain," tutur Untung yang ketiban sial.

Warga yang sudah keburu emosi, langsung menghajar korban sampai babak belur. Setelah puas menghajar, baru diserahkan ke Mapolsek Batuaji untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip melalui Wakapolsek, Iptu Mulizaldi menyebutkan selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan satu unit notebook lengkap dengan tas dan chargerya, tiga unit handphone dan beberapa renteng kunci, beserta obeng yang digunakan membobol pintu dan yang melukai tangan korban.

"Saat ini D kita tetapkan menjadi DPO, sementara Untung dijerat dengan pasal 363 KUHP, yonto 55 ayat 1 dan 1e dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Mulizaldi di ruang kerjanya.

Terkait dengan barang bukti yang diamankan polisi, Untung menyebutkan barang itu dicuri D dari tempat lain yang belum dia ketahui alamatnya.

"Barang ini yang curi bukan saya tetapi D, sebelum kami mencuri di MKGR. Saat kami lari D menitipkannya sama saya, sementara barang yang kami curi dari rumah Js masih dipegang sama D," terang Untung.