Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sita Rumah Syamsul Arifin
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Selasa | 11-01-2011 | 10:43 WIB

Jakarta, batamtoday -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, yang jadi tersangka penyalahgunaan anggaran Kabupaten Langkat pada 2000-2007. Rumah disita beralamat di Jalan Siaga Raya Nomor 110, Pejaten, Jakarta Selatan.

“KPK sudah memasang palang papan penyitaan di rumah tersebut,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Senin (10/1).

Menurut Johan, rumah tersebut atas nama Beby Arbiana, anak pertama Syamsul. Namun, dalam sertifikat hak milik nomor 815 dan 2126 diatasnamakan Ni Ketut Sarinasih dan Ali Zainal Abidin. KPK menduga uang untuk membeli rumah itu berasal dari korupsi Syamsul.

Menurut KPK, kasus korupsi yang terjadi saat Syamsul menjabat Bupati Langkat itu ditaksir merugikan negara Rp 102,7 miliar. Di tengah pengusutan, Syamsul mengembalikan sekitar Rp 61 miliar. Sehingga kerugian negara tinggal Rp 51 miliar.