Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Negara Nepal Pemilik 1 Kilogram Sabu Diancam Hukuman Mati
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 19-12-2011 | 18:25 WIB
terdakwa-narkoba-sabu.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Takasi Yamada saat menjalani persidangan di PN Batam dengan didampingi penerjemah. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Takasi Yamada (38), warga negara Nepal, terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/12/2011).

Saksi Suharno dari Direktorat Serse Narkoba Polda Kepri mengatakan, terdakwa ditangkap oleh aparat dari Kantor Bea dan Cukai Batam di Terminal Ferry Internasional Batam Centre membawa narkoba seberat 1 kilogram dari Malaysia menuju Batam yang disimpan di dalam sepatu merk Nike. Terdakwa memiliki paspor yang dikeluarkan Pemerintah Jepang, namun pada kenyataan terdakwa warga negara Nepal.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium bahwa benar bahwa barang serbuk tersebut merupakan sabu-sabu," kata Suharno kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haswandi yang dibantu hakim Ranto Indra Karta dan Ridwan.

Informasi sebelumnya, pada Senin (5/9/2011), tersangka bernama Takasi Yamada ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional di Batam Centre.

Terdakwa warga negara Jepang ini, sebelumnya masuk ke Indonesia, terlebih dahulu singgah di Malaysia. Dari sana selanjutnya meneruskan perjalananannya sebagai mafia jaringan narkoba internasional ke Indonesia.

Untuk mengelabui petugas, tersangka meletakan sabu tersebut di bagian tapak sepatunya. Sepatu tersebut telah dimodifikasi untuk dapat diselipkan sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pihak Bea Cukai menyerahkan tersangka di Direktorat Serse Narkoba Polda Kepri.