Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Ringkus Sindikat Curanmor
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 19-12-2011 | 16:42 WIB
jbret.gif Honda-Batam

Tiga dari anggota sindikat curanmor yang dibekuk Polsek Batam Kota. (Foto: Irwan Hirzal).

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batam Kota kembali berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam, tak tanggung-tanggung kali ini lima pelaku beserta tujuh barang bukti motor hasil curian berhasil diamankan.

Kelima pelaku sindikat curanmor tersebut masing masing, Abdullah (32), Siruddin (35), Anton (29), Hamid (29) dan Dodi yang kesemuanya buruh bangunan ini berhasil dibekuk di camp tempat mereka tinggal di Pasir Putih Batam Centre, Kamis (15/12/2011) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain kelima pelaku, tim buser juga mengamankan tiga buah motor hasil curian di TKP. Ketiga motor tersebut antara lain, Honda Vario biru dengan nopol BP 5410 FO, Yamaha Mio hitam nopol BP 4062 EZ dan Yamaha Jupiter MX hitam nopol BP 3748 DF yang terparkir di camp tersebut saat proses penangkapan.

"Penangkapan sendiri berawal dari laporan korban dan kecurigaan anggota kita terhadap pelaku Abdullah dalam penyelidikan di lapangan," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Heryana kepada batamtoday, Senin (19/12/2011) di ruang kerjanya.

Heryana menambahkan setelah informasi yang didapat lengkap anggota di lapangan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap sindikat curanmor ini. namun masih ada satu pelaku yang kita kejar dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batam Kota.

"AS yang merupakan otak pelaku masih kita buru dan kini masuk dalam DPO kita. Doakan saja cepat tertangkap dan jaringan ini makin jelas terungkap," terangnya.

Sindikat curanmor ini beraksi hampir di seluruh tempat di Batam, incaran mereka adalah motor yang diparkir di tempat-tempat umum dan perumahan. Dua diantara yang dicurinya adalah sepeda motor Honda Vario biru yang dicuri di pusat perbelanjaan Botania Garden Batam Centre dan Yamaha Mio hitam yang dipetik di pertokoan Tiban III.

"Kini pelaku Sirudin dan Abdullah kita limpahkan ke Polsek Sekupang sebab mereka lakukan pencurian di wilayah tersebut," lanjut Heryana.

Selain di Polsek Batam Kota, barang bukti motor curian lain berada di tangan Satlantas Polresta Barelang. Diperkirakan masih ada korban lain dari sindikat curanmor ini dari hasil aksi mereka di Batam.

Bahkan dua dari anggota sindikat curanmor ini juga melakukan aksi kejahatan lain, seperti pelaku Hamid yang terlibat kasus pecah rumah dan pelaku Dodi dalam kasus jambret.

"Bahkan sindikat ini beraksi sebagai jambret dan sering beraksi di seputaran Batam Centre," tambah perwira berpangkat melati satu ini.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Anton, selama beraksi mereka selalu terjun lebih dari empat orang dan memiliki peran masing-masing. Semua sepeda hasil curian dipegang oleh pelaku AS yang kini DPO.

"Kalau saya jadi tukang pantau saja, biasanya AS dan Abdullah yang beraksi," kata Anton.

Atas perbuatannya kelima pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.