Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Intervensi Lembaga Peradilan, Majelis Hakim Berang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 19-12-2011 | 16:31 WIB
penganiayaan-siti.gif Honda-Batam

Suasana persidangan terhadap Siti Balidah dan Suharjono. Majelis Hakim berang setelah warga mengirim surat yang berisi permintaan pembebasan kedua terdakwa. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Masyarakat Ruli Genta, Batuaji mengirim surat ke Pengadilan Negeri Batam yang isinya meminta warganya Siti Balidah dan Suharjono yang jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nurul Kodiyah agar dibebaskan dari segala hukuman. Surat tersebut membuat Majelis Hakim berang karena dianggap mengintervensi peradilan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembelaan pada Senin (19/12/2011).

Dalam persidangan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rudin Mbuluh mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam pembelaan tersebut dilampirkan surat pernyataan dari warga tempat terdakwa tinggal yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Saiman yang isinya warga keberatan dan meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman.

"Ini tekanan terhadap Pengadilan. Kami tetap berpihak kepada kebenaran sesuai dengan fakta persidangan," ujar Saiman dengan nada suara yang meninggi.

Setelah itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (22/12/2011) dengan agenda putusan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Sri Haryati menuntut terdakwa Siti Balidah hukuman penjara selama 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 20 bulan. Sedangkan terdakwa Suharjono dituntut hukam penjara selama 10 bulan.

Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP terhadap Nurul pada 28 Juli 2011 lalu. Penyebabnya beredar isu kalau terdakwa Suharjono berselingkuh dengan saksi korban. Untuk memastikan kalau hal itu tidak benar, kedua terdakwa menemui saksi korban dan menariknya dengan paksa hingga mengalami luka memar.