Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan Status Pulau Berhala Tunggu 6 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 17-12-2011 | 14:32 WIB
Pulau_berhala.jpeg Honda-Batam

Pulau Berhala.

BATAM, batamtoday - Propinsi Kepri telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) tentang keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pulau Berhala masuk dalam wilayah Propinsi Jambi pada Kamis (15/12/2011) lalu.

"Permohonannya gugatannya ke MA sudah kita serahkan pada hari Kamis kemarin," ujar Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Mariyani Ekowati kepada batamtoday di sela-sela peresmian Pengadilan Tata Usaha Negara di Sekupang.

Pihaknya, lanjut Mariyani telah menerima tanda bukti penerimaan berkas, nomor register perkara dan nama-mana Majelis Hakim yang akan memutuskan gugatan tersebut. Yang mengajukan gugatan dari tim hukum Kepri dan Kabupaten Lingga, sebab legal standing-nya berada di wilayah Kabupaten Lingga.

"Apakah akan ada persidangan atau langsung putusan, kita masih menunggu panggilan. Tapi biasanya paling cepat itu, dalam enam bulan sudah ada putusan," kata Mariyani.

Dia juga mengatakan, pada intinya, Provinsi Kepri meminta agar Pulau Berhala kembali ke wilayah Kepri. Untuk tindakan-tindakan lebih lanjut atau bukti-bukti yang diserahkan ke MA, Mariyani mengatakan rahasia.

"Apa yang kita berikan ke MA untuk menguatkan posisi Pulau Berhala merupakan wilayah Kepri masih rahasia. Kalau dibeberkan nanti pihak Jambi akan bisa mengantisipasinya," ucapnya.