Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Polemik Wagub Kepri, Gubernur 'Santai' Hadapai Gugatan TUN
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 05-01-2018 | 11:02 WIB
PTUN-TPI-di-Sekupang.jpg Honda-Batam
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur sesuai surat keputusan (SK) DPRD Kepri digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam. Dalam gugatan yang diajukan Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti, Gubernur Nurdin Basirun diposisikan sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum Gubernur Kepri, Andi M Asrun membenarkan adanya gugatan TUN terkait penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur. Ia mengatakan, proses persidangannya masuk ke tahap perbaikan berkas.

Mengenai posisi Gubernur Kepri sebagai turut tergugat atau tergugat II, dikatakan Andi, karena pihak yang mengusulkan Isdianto sebagai calon Wagub ke DPRD Kepri. Dalam proses gugatan ini, pihaknya hanya akan menjelaskan adanya surat DPRD Kepri yang kemudian dijawab oleh Gubernur (turut tergugat).

"Hingga akhirnya Gubernur menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan Pemilihan Wagub Kepri ke DPRD sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," jelasnya, Kamis (4/1/2018).

Adapun materi gugatan yang diajukan Fauzi Bahar dan Rini Fitrianti, mengenai 3 keputusan DPRD Kepri, yakni Surat Keputusan DPRD Kepri nomor 37 tahun 2016 tentang penetapan calon tetap Wagub, SK DPRD nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan calon tunggal Wagub Kepri, dan surat keputusan DPRD nomor 41 tahun 2016 tentang penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri.

Masih kata Andi, yang bekepentingan dalam gugatan ini ialah DPRD Kepri, sementara Gubernur dalam posisi tergugat II hanya menjelaskan. Para pihak harus membuktikan dalil gugatan TUN-nya, karena posisi Gubernur menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum serta putusan Pengadilan TUN.

"Dalam gugatan ini kan mereka (Pemohon) yang mendalilkan, dengan mengatakan ketetapan DPRD atas penetapan Isdianto sebagai calon Wagub tetap dan seterusnya, bertentangan dengan aturan hukum, dan faktanya memang hingga saat ini posisinya juga dibahas seperti itu," ungkapnya.

Bagaimana legalitas dan putusanya nanti, kata Andi, sepenuhnya diserahkan pada Proses hukum dan putusan Pengadilan TUN.

"Nanti biar hakim yang menilai, apakah memang penetapan DPRD itu sudah sesuai aturan UU atau belum," tutupnya.

Editor: Gokli