Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sutan Nilai Polisi Salah Langkah

Laporan Dicabut, Penganiaya Pembantu Dilepaskan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 16-12-2011 | 18:52 WIB
penganiayaan_ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Pihak Satreskrim Polresta Barelang akhirnya melepas Ratna Fianti (35), istri dari Arif, dokter penyakit dalam ternama di Batam yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pembantu mereka Ade Lim Hidayah (27) yang kasusnya dilaporkan pada bulan November 2011 lalu.

 

Pada waktu itu korban yang berasal dari Indramayu Jawa Barat ini diantar tetangga pelaku melapor ke SPK Polresta Barelang karena dirinya sering dipukul pake rotan, besi dan leher dicekik. Korban sendiri sudah beberapa bulan bekerja sebagai pembantu dirumah istri dokter spesialis tersebut di perumahan Cluster Alexandria Blok B6 Nomor 3, Batam Centre.

Pencabutan laporan sendiri tak lepas dari pertemuan empat mata antara korban dan pelaku sehingga menjadi pertimbangan pihak Satreskrim berani membebaskan pelaku Ratna Fianti dari tuduhan penganiayaan dan berdasarkan informasi korban sudah memaafkan pelaku.

"Laporan penganiayaan tersebut  merupakan delik aduan. Jadi kalau korbannya sudah mencabut sendiri laporan itu dan sudah berdamai dengan pelakunya maka aturanhukum menyatakan pelaku harus dibebaskan dari segala tuduhan," ujar Kasatreskrim PolrestaBarelang, Kompol Yos Guntur pada media lokal batam, Jumat (16/12/2011).

Sementara itu, menurut praktisi hukum Sutan J Siregar menyatakan langkah yang diambil pihak Satreskrim adalah hal yang keliru, sebab pembebasan pelaku penyiksaan terhadap pembantu dari jeratan hukum dengan dalih karena laporan awalnya merupakan delik aduan karena masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan sudah dicabutnya langsung laporan itu oleh korban.

"Aturan dari mana pembebasan itu, dasarnya tak ada sama sekali. Kan sudah jelas, yang dilaporkan adalah penyiksaan atau penganiayaan yang merupakan tindak pidana murni bukan masuk kategori delik aduan," ujar Sutan.

Sutan menambahkan, yang dimaksud dengan delik aduan itu adalah adalah tindakan asusila seperti pencabulan, atau pencurian dalam keluarga.  Intinya yang menyangkut norma-norma.

Bila benar pihak Satreskrim Polresta Barelang sengaja membebaskan pelaku dari segala tuduhan hukum, Lanjut Sutan, dia menduga pembebasan tersebut pasti ada apa-apanya. Bisa jadi, pencabutan laporan oleh korban sendiri karena intimidasi dari pelaku atau adanya iming-iming. 

"Pelaku seharusnya ditindak tegas sehingga tidak terjadi kasus serupa, bukannya dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas karena kasus ini menyangkut Hak Asasi Manusia," pungkas Sutan.