Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Prioritaskan 10 Perda di Tahun 2018 Ini
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 02-01-2018 | 19:38 WIB
Nuryanto-okeh.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sudah merencanakan prioritas program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pada 2018 mendatang.

24 Rancangan Perda akan dibahas sepanjang 2018 mendatang. Dari 24 Perda, 14 merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dan 10 perda di antaranya merupakan inisiatif dan usulan dari berbagai Komisi di DPRD Batam.

"Ada 24 rencana yang nantinya kita akan bahas, 10 rencana merupakan usulan kawan-kawan di komisi," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Selasa (02/01/2018).

Sepuluh rencana dan prioritas pada Semester I, ada 5 yang jadi agenda pembahasan. Yaitu penatan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, pengaturan pembiayaan sekolah swasta, pemberdayaan usaha mikro dan kecil serta penataan dan pelestarian kampung tua.

Menurut Nuryanto, penataan kampung tua sangat penting untuk dijadikan peraturan daerah. Pembahasan kampung tua nantinya akan berangkat dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.

"Penantaan dan kelestarian kampu tua sengat berguna dan bermanfaat untuk masyarakat. Sekarang tidak mendapatkan kepastian, kami buat dan tegaskan melalui Perda," ujarnya.

Sementara di Semester II, yang menjadi prioritas yaitu sistem pelatihan dan peningkatan produktivitas kerja, RT dan RW, pembangunan ketahanan keluarga, penyelenggaraan lintas sektor pembangnan kepemudaan, penyelenggara kearsipan dan rencana induk pembangnan kepariwisataan daerah (RIPPDA).

"Kondisi industri di Batam agak lesu, BP dan Pemko arahnya pariwisata. Biar lebih serius, kami akan buat Perda rencana induk pembangunan kepariwisata daerah. Tujuannya biar lebih serius lagi," pungkasnya.

Editor: Udin