Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelar Raker Kedua

KPU Lingga Bahas Penyusunan Dapil dan Alokasi Suara Pemilu 2019
Oleh : Bayu Yiyandi
Jum\'at | 29-12-2017 | 08:00 WIB
Rapat-KPU.jpg Honda-Batam
KPU Lingga kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Tokoh Masyarakat, Akademisi dan stakeholder terkait dan seluruh Partai Politik di aula penginapan Anugerah, Daik Lingga,(Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Tokoh Masyarakat, Akademisi dan stakeholder terkait dan seluruh Partai Politik di aula penginapan Anugerah, Daik Lingga, Kamis (28/12/2017).

Raker tersebut membahas tentang penataan, penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi suara Anggota DPRD Lingga pada Pemilu 2019 mendatang.

"Ini merupakan raker kedua dan kita masih melakukan penyamaan persepsi mengenai data-data pendukung kemungkinan penambahan Dapil atau tidak," kata Izwar, Ketua Divisi teknis KPU kepada BATAMTODAY.COM usai rapat tersebut.

Izwar menjelaskan, rapat kerja yang digelar masih menggunakan Data Agregat Kependudukan (DAK) Semester I per 30 Juni 2017, di mana jumlah penduduk Kabupaten Lingga masih dikisaran angka 94.962.000 jiwa.

Jika melihat data tersebut, kemungkinan penambahan kursi di DPRD masih minim, namun untuk penambahan Dapil bisa saja terjadi.



Selain itu, dalam raker tadi juga dilakukan pembahasan tentang tata cara penentuan Dapil, dasar hukum pembentukan dapil dan prinsip-prinsip pemecahan dapil, antara lain kesataraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.

"Jadi untuk wacana pemecahan Dapil masih menunggu DAK Semester II dari Mendagri. Jika sudah diterima kemungkinan pemecahan dilakukan. Tetapi harus juga memenuhi prinsip penataan yang lainnya," terang Izwar.

Ia menambahkah, untuk raker ini belum finalisasi penataan Dapil. Sebab penentuannya akan dilakukan pada awal Januari hingga Februari tahun 2018, menunggu DAK Semester II. Termasuk juga untuk penentuan alokasi suara.

Jika sudah difinalisasi nanti, baru hasilnya diusulkan ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU Pusat, karena yang memiliki wewenang penambahan Dapil adalah KPU Pusat berdasarkan data pendukung yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Lingga.

"Intinya, kesimpulan dalam raker ini masih menggunakan dapil alokasi Pemilu 2014 lalu dengan alokasi suara sebanyak 20 kursi," tutup Izwar

Editor: Udin