Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kritis terhadap Pelayanan Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan

Masyarakat Kepri Mulai Sadari Hak-haknya sebagai Konsumen Kesehatan
Oleh : Irawan
Kamis | 28-12-2017 | 13:14 WIB
Hardi_Hood32.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPD RI Hardi Selamat Hood mengatakan, saat ini masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan.

Sehingga seringkali mereka secara kritis mempertanyakan tentang penyakit, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan yang akan diambil berkenaan dengan penyakitnya., bahkan tidak jarang mereka mencari pendapat kedua (second opinion).

"Hal tersebut merupakan hak yang selayaknya dihormati oleh pemberi pelayanan kesehatan. Memang harus diakui bahwa hak-hak konsumen kesehatan masih cenderung sering dikalahkan oleh kekuasaan pemberi pelayanan kesehatan," kata Hardi, Kamis (28/12/2017).

Namun selama ini, kata Hardi, hubungan antara si penderita dengan si pengobat, yang dalam terminology dunia kedokteran dikenal dengan istilah transaksi terapeutik, lebih banyak bersifat paternalistis

Seiring dengan perubahan masyarakat, hubungan dokter-pasien juga semakin kompleks, yang ditandai dengan pergeseran pola dari paternalistic menuju partnership, yaitu kedudukan dokter sejajar dengan pasien (dokter merupakan partner dan mitra bagi pasien).

Karena itu, keberadaan rancangan undang-undang tentang perlindungan pasien kiranya dapat membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pasien dan pihak rumah sakit.

"Dari berbagai informasi yang kami himpun, merupakan hal yang umum di Provinsi Kepri bahwa rumah sakit swasta mewajibkan adanya jaminan sebelum melayani pasien. Tidak sedikit pasien yang tertunda dilayani karena manajemen menuggu penyerahan uang jaminan," katanya..

Sementara untuk rumah sakit milik pemerintah, juga juga melakukan hal yang sama untuk para pasien yang tidak terdaftar dalam program BPJS. September silam satu kasus kematian sempat mencuat di Kabupaten Bintan karena pihak rumas sakit mengabaikan pasien yang tidak terdaftar di BPJS.

Selain itu kasus-kasus yang masuk dalam katagori mall praktek masih sering terdengar dari berbagai pusat pelayanan kesehatan baik di Rumah sakit, klinik maupun puskesmas.

"Keluhan pihak keluarga lebih dapat dengan mudah ditemui melalui pemberitaan di media media, teermasuk didalamnya pelayanan yang tidak maksimal dari petugas yang melayani," katanya.

Sementara disisi lain, pihak rumah sakit juga juga menghadapi berbagai kendala-kendala teknis lainnya. Rumah sakit milik pemerintah di Kepri secara umum masih kekurangan dokter spesialis. Sehingga pasien herus dirujuk ke swasta.

"Disini kadang muncul persoalan admisistrasi karena tidak semua rumah sakit swasta menerima pasien BPJS," kata Senator asal Kepri ini.

Kendati begitu terhadap berbagai persoalan ini, jarang ditemui pasien melakukan gugatan dan tuntutan terhadap rumah sakit. Sebab, pada umumnya mereka berasal dari golongan menengah kebawah serta tidak memiliki akses ke sumber-sumber yang dapat memberikan bantuan dan advokasi, kecuali jika hal itu mencuat melalui media.

"Karena itu, penyusunan RUU tentang perlindungan pasien kami pikir sangat diperlukan untk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kita," kata Anggota Komite III DPD RI ini.

Editor: Surya