Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabareskim : Indonesia Produsen Narkoba Internasional
Oleh : tribunnews
Jum'at | 05-11-2010 | 10:48 WIB

Jakarta-Pabrik shabu yang diungkap Mabes Polri di Penjaringan, Jakarta Utara mengindikasikan Indonesia sebagai produsen narkoba dengan sindikat bertaraf Internasional. Demikian dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di lokasi kejadian, Jumat (11/05/2010).


"Kita bisa katakan demikian (Indonesia produsen narkoba) karena kita menemukan beberapa kali tempat produksi narkoba khusus shabu dan ini dengan pengetahuan yang baru," imbuh Ito.

Ito mengatakan saat ini Polri telah bekerjasama dengan DEA (Drug Enforcement Administrasion) dari Singapura terkait produksi shabu-shabu.

Terkait dengan pengungkapan otak pelaku, PTJ, yang masih berstatus napi di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Ito mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut dengan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo.

"Kita akan memberikan langkah-langkah koordinasi dengan pihak lapas," imbuhnya.

Ito mengatakan pengawasan pihak lapas terhadap tahanan dinilai sudah baik. "Tapi tak bisa kontrol setiap saat," katanya.

Terkait pengungkapan Pabrik Shabu di Jalan G, Teluk Gong No 418-A, RT 12/10, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ito mengatakan pelaku mengaku baru satu tahun menjalankan usahanya. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan akan melakukan pengembangan penyelidikan.

Data Dit IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri, ada tiga tersangka yang sudah diamankan yakni Efendy H Al Alay (30), Phony (narapidana LP Cipinang dengan usia 43), dan Jimmy. Barang bukti yang disita yaitu shabu cair, shabu kristal (4 kg), shabu dalam proses, alat laboratorium (tabung-tabung reaksi, kompor pemanas, destiler dan pengering)

Barang bukti lainnya red pospor 69 kg, cairan hidrolik acid 20btl@2,5 liter,ephedrine, peralatan masak (tabung panjang 5 buah,tabung bulat 5 buah, alat pendingin 1 buah, tabung gelas 10 buah, kompor elektrik 4 buah, penyaring air 1 buah, drigen 13 buah, tabung gas 1 buah, pendingin 1 buah, tabung sedot 2 buah, pengering 2 buah, alkohol, dan bahan kimia lainnya

Petugas menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 lebih suubsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.