Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PBB dan PKPI Akhirnya Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual, Sementara Partainya Bang Haji Gagal
Oleh : Redaksi
Senin | 25-12-2017 | 15:00 WIB
konpers_kpu.jpg Honda-Batam
Ketua KPU RI, Arief Budiman (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di kantor KPU RI (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, tujuh partai politik tak lolos penelitian administrasi Pemilu 2019.

Dua partai politik lainnya dinyatakan lolos penelitian administrasi dan lanjut ke tahap berikutnya, yakni verifikasi faktual.

Kesembilan partai politik tersebut sebelumnya diberikan kesempatan mengikuti tahap penelitian administrasi sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, walaupun berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

"Hari ini kami ambil kesimpulan, dua partai politik dinyatakan dapat mengikuti verifikasi faktual dan tujuh partai politik dinyatakan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Minggu (24/12/2017).

Dua partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono.

Dua partai politik tersebut menyusul 12 partai politik yang sebelumnya telah dinyatakan masuk tahapan proses verifikasi faktual.

Partai-partai itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hanura, NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman yang diketuai Raja Dangdut Roma Irama (Bang Haji Roma), dan Partai Rakyat.

Partai-partai itu tak lolos, karena dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU RI tak lengkap. Partai-partai tersebut juga tak memenuhi syarat minimal kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Meski demikian, ketujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.

Editor: Surya