Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Rp460 juta, Suharsono Diancam Penjara 4 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 14-12-2011 | 17:39 WIB
sidang-penggelapan.gif Honda-Batam

Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Suharsono di PN Batam. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Suharsono, Chief Sekurity PT Unisem, Batamindo harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap Abdul Gani, Direktur PT Cahaya Mustika Silver sebesar Rp460 juta dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/12/2011).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meri yang didampingi hakim anggota Sobandi, saksi Abdul Gani selaku Pemilik PT Cahaya Mustika Silver mengatakan bahwa terdakwa Suharsono menggelapkan uang yang disetorkan korban dalam hal ini pemilik PT Cahaya Mustika Silver. Kejadian tersebut berawal saat dirinya ditawari bisnis perak pasta oleh terdakwa, karena merasa yakin, akhirnya terjadi kesepakatan.

Transaksi pertama harga perkilo Rp4,5 juta, hingga saksi korban memesan kurang lebih kurang 66 kilogram. Hingga tiga kali, pembayaran masih lancar.

"Tapi pada transaksi keempat malah macet, kita telah transfer uang Rp150 juta untuk DP, sisanya kita bayar lagi Rp310 juta. Tapi barangnya tak datang-datang juga," ujar Gani.

Setelah didesak, terdakwa selalu mengelak dan berdalih akan dipertemukan dengan pimpinannya. Tapi tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.

"Tetap tidak ada penyelesaian dari pihak terdakwa. Makanya kita laporkan," terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim Meri menunda persidangan selama seminggu untuk mendengar keterangan saksi lainnya.