Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Diambil Paksa

Wandi Laporkan BPR Dana Nagoya dengan Tuduhan Pencurian
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 14-12-2011 | 17:01 WIB
accord.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Wandi, warga Bengkong Indah II melaporkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Nagoya ke Polresta Barelang dengan tuduhan pencurian setelah lembaga keuangan itu mengambil mobil Honda Accord bernomor polisi BP 1026 HX bulan lalu.

Laporan itu dia lakukan pada 18 November 2011 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/1180/XI/2011.

Wandi mengatakan kejadian mobil miliknya itu diambil oleh pihak BPR Dana Nagoya pada Kamis (17/11/2011) saat diparkirkan di halaman Hotel The Hill's Nagoya sekitar pukul 19.00 WIB. 

Namun anehnya, Wandi menyebutkan dirinya tidak memperoleh surat atau pemberitahuan sama sekali dari pihak BPR Dana Nagoya ketika mobilnya diambil.

"Saya tanyakan apa yang menjadi alasan ditarik mobil itu, tapi tidak seorangpun staf pihak BPR yang memberikan penjelasan. Semua hanya mengatakan diambilnya mobil itu karena perintah bos,"  terang Andi sapaan akrab lelaki bertubuh tinggi ini, Rabu (14/12/2011).

Dikatakannya, awal penyebab mobilnya diambl oleh BPR Dana Nagoya, dikarenakan terkait sebuah mobil rekanannya yang juga mengagunkan sebuah mobil Honda Accord BP 1814 DX warna silver di BPR yang sama atas nama debiturnya Rian Afandi. Dan saat mengagunkan mobil yang memang ada tunggakan ini, katanya, memang ia mengantarkan debitur ke BPR itu.

"Tapi sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya. Apalagi dengan mobil saya yang sama sekali tidak ada tunggakan, kenapa diambil begitu saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Apa namanya kalau bukan pencurian," ujarnya sembari bertanya.

Dikatakannya, sejak Selasa (14/11/2011) lalu mobilnya sudah berada di Polresta Barelang, dan sebelumnya berada di BPR Dana Nagoya. Namun ketika itu semua kelengkapan dokumen, seperti KTP, Pasport dan lainnya masih berada di dalam mobil dan saat dirinya hendak mengambil pihak bank mengatakan belum bisa dengan alasan tidak jelas.

"Anehnya, ketika saya mau mengambil kelengkapan dokumen saya, penyidik bilang nanti setelah terlapor dipanggil. Dan saya di suruh kembal keesokan harinya, tapi setelah saya datang pelapor belum juga dipanggil, tetapi penyidik bisa berhubungan dengan terlapor karena mobil saya sudah berada di halaman Polresta Barelang," ujarnya.

Sehingga, bila kasus yang hampir dua bulan ini tidak jelas penanganannya, maka dirinya akan melaporkan penyidik atas nama Brigadir Polisi Satu Nicho Lasdi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri terkait lambannya penanganan laporan dugaan pencurian sebuah mobil Honda Accord dengan pelaku BPR Dana Nagoya.