Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadir dan Tepuk Tangan saat Paripurna Penetapan Wagub

DPRD Kepri Nilai Surya Makmur Nasution Batalkan Surat Pernyataannya Sendiri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-12-2017 | 19:27 WIB
jumaga171.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri mengatakan, surat pernyataan pribadi Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, yang menyatakan tidak bertanggung jawab, tidak memiliki relepansi dengan keputusan penetapan Wagub Kepri yang dilaksanakan DPRD. Karena selain diminta Surya Makmur sendiri untuk tidak dibacakan saat paripurna, Surya Makmur, juga hadir secara fisik dan tidak menyatakan interupsi atau keberatan atas Paripurna yang dilaksanakan.

"Semua Anggota DPRD yang hadir tidak tahu apa isi surat yang diserahkan pada waktu itu, karena dia meminta agar tidak dibacakan. Hingga menurut kami surat itu tidak ada relepansinya dengan pelaksanaan Paripurna. Karena sampai selesai Paripurna, tidak ada satu Anggota DPRD pun yang menyatakan tidak setuju termasuk dia (Surya Makmur-red), yang saat itu juga hadir dan menyetujui," ujar mantan Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea, menanggapai surat kolega satu pertainya itu.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyatakan justru surat yang diajukan Surya Makmur dibantah dia sendiri dengan keberadaan dan persetujuan tepuk tangan Surya Makmur saat seluruh Anggota DPRD menyetujui keputusan DPRD Pilwagub tersebut.

"Hingga saya pikir dengan keberadaanya pada sidang dan tidak menyatakan keberatan, justru membantah surat dia sendiri yang terakhir diketahui tidak setuju dan tidak bertanggung jawab dengan pelaksanaan Pemilihan Wagub yang diputuskan DPRD," ujar Jumaga, Selasa (19/12/2017).

Sebagai Anggota DPRD dan sekaligus Ketua Pansus, tambah Jumaga, setiap Anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan untuk interupsi dan menyatakan setuju atau tidak setuju dalam Paripurna DPRD yang dilakukan.

"Namun kenyataanya, Ketua Pansus hanya menyerahkan surat pernyataan secara pribadi yang dia katakan tidak boleh dibacakan saat itu," kata Jumaga.

Dan waktu surat diserahkan, tambah Jumaga, saat itu dirinya sebagai pimpinan sidang, belum mempertanyakan masalah pemilihan. Dan dia (Surya Makmur-red) setelah suratnya diterima, sebagai pimpinan sidang, juga bertanya kepada seluruh Anggota DPRD, tentang pelaksanaan pemilihan demikian juga penetapan.

"Apakah saudara-saudara setuju...? yang dijawab, "Setuju". Dan semua menyatakan setuju, termasuk Surya Makmur tepuk tangan. Artinya, apa yang sampaikan melalui surat yang tidak bisa dibacakan saat itu, sudah batal, karena pada Paripurna tersebut secara fisik dia tetap ada dan menyambut dengan tepuk tangan pelaksanaan pemilihan dan penetapan Wagub Kepri," ujarnya.

Terkecuali, tambah Jumaga, dia melakukan interupsi dan secara nyata dalam forum Paripurna menyatakan, tidak setuju atau walk out dari Paripurna, karena kesempatan untuk menyatakan pendapat sebagai Anggota DPRD saat itu juga diberi seluas-luasnya.

Dengan keberadaanya, dalam Paripurna Pilwagub DPRD, tambah Jumaga, surat yang diajukan Surya Makmur sebenarnya telah terbantahkan. Apalagi ketika DPRD menyatakan, "Setuju" bahkan kader Demokrat tersebut turut bertempuk tangan atas persetujuan keputusan DPRD itu.

"Kecuali dinayatakan dia secara lisan atau tertulis yang suratnya dibacakan atau dia menyatakan ke luar, maka akan menjadi argumentasi dalam berita acara sidang Paripurna," ujar Jumaga.

Terkait dengan pasal 176 UU nomor 10 tentang Pemilihan Gubenur, Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, sebagaimana yang dikatakan Surya Makmur di dalam surat pribadinya, Jumaga mengatakan, jika sebelumnya gabungan Parpol pengusung telah menyerahkan dua nama wagub Kepri melalui Gubernur.

Dua nama saat itu telah diserahkan gubernur, yaitu Isdianto dan Agus Wibowo. Tapi dalam perjalanannya, satu nama Cawagub yang diverifikasi Panlih atas nama Agus Wibowo gugur.

"Dalam Pasal UU, sebenarnya tidak diatur lagi mengenai pengganti, tetapi di dalam Tatib nomor 2 DPRD tentang Pemilihan Wagub dibunyikan untuk diganti," jelas kader PDI-P ini.

Untuk melaksanakan penggantian Cawagub yang dinyatakan gugur oleh Panlih itu, tambah dia, DPRD Kepri telah menyurati Gubernur dan Parpol pengusung hingga sampai 3 kali, untuk meminta penggantian Cawagub yang mengundurkan diri tersebut.

"Ternyata Parpol pengusung dan Gubernur tidak memberikan pengganti. Ini artinya, secara hukum, berarti Parpol pengusung dan Gubernur tidak mengindahkan haknya, sehingga DPRD mengambil kebijakan terobosan hukum untuk melaksanakan Paripurna pemilihan," ujarnya.

Hal itu tambah Jumaga, diperkuat dengan surat Gubernur pada 30 November 2017, yang menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan Wagub Kepri selanjutnya. Dan atas dasar proses tersebut, DPRD Kepri melaksanakan Paripurna penetapan Cawagub dan melakukan pemilihan.

Editor: Udin