Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Sindikat Narkotika Internasional Divonis 5 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 14-12-2011 | 13:56 WIB
zulpian.gif Honda-Batam

Persidangan dengan terdakwa Herlan atas kasus kepemilikan narkotika. (Foto: Charles).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Herlan, anggota sindikat narkotika internasional divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Morgan Simajuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/12/2011) kemarin.

Sementara, pelanggan dari terdakwa Herlan yakni terdakwa Zulpian bin Zuhari (45) dituntut lima tahun penjara, atas kepemilikan dan pemesanan narkotika dari terdakwa Herlan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echart Phalevia SH, dalam sidang lanjutan di tempat yang sama.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdawka Herlan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Abdulrachman SH yang sebelumnya, menuntut terdawka lima tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 buan kurungan atas kepemilikan sabu-sabu.

Morgan SH, menyatakan terdakwa Herlan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana, menjual dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagai mana dakwaan primer JPU melanggar pasal 114 pasal 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa Herlan melalui pengacarayna Sevnil Azmaedi SH menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dalam sidang lainya, JPU Echart Phalevia SH dari kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, terdakwa Zulpian bin Zuhari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan memiliki tanpa hak narkotika jenis sabu, yang dipesan atau diordernya dari Herlan, saat dirinya berada di Jerman, sebagaimana dakwaan JPU dalam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti berdasarkan fakta dan keterengan sejumlah saksi di persidangan, kami meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman selama lima tahun pada terdakwa, denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Phalevia.

Atas tuntutan tersebt terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan pada Majelis Hakim yang diketuai M. Jalili Sairin SH, dengan alasan kalau dirinya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, memiliki keluarga dan anak serta menjadi tulang punggung dalam keluarganya.

Atas pledoi lisan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, akan dipertimbangkan, dan sidang kembali ditunda satu minggu mendatang dengan agenda mendengarakan putusan tersdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Zulpian bin Zuhari ditangkap dan dijebloskan Polisi ke penjara, setelah sebelumnya Polisi berhasil menangkap terdakwa Herlan,yang merupakan sindikat narkotika Internasional, yang memasukan sabu-sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, melalui pengiriman paket surat yang dititipkan lewat angkutan laut pada Minggu (21/8/2011) lalu.