Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan DPRD Kepri tentang Penetapan Wagub Digugat ke PTUN

DPRD Kepri Nyatakan akan Jawab Gugatan TUN Warga dan DPW Lira Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-12-2017 | 20:02 WIB
jumaga161.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri menyatakan, akan melayani dan menjawab gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan warga dan DPW Lira Provinsi Kepri terhadap Putusan DPRD tentang penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri.

Dengan menunjuk Edward Arfa sebagai Kuasa Hukumnya, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengaku bahwa hingga saat ini belum mengetahui sampai di mana proses sidang gugatan TUN yang diajukan Pemohon kepada PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam itu.

"Sampai sekarang saya belum dapat informasinya sampai di mana, dan sebagai Lembaga, kami akan jawab dan layani melalui Kuasa Hukum DPRD, Edward Arfa SH yang sudah ditunjuk," ujar Jumaga pada BATAMTODAY.COM, Senin (18/12/2017).

Penunjukan Edward Arfa SH, dikatakan Jumaga, merupakan Pengacara DPRD yang juga merupakan Staf Ahli DPRD.

"Kita persilakan warga menggugat, karena menurut kami tugas DPRD telah dilaksanakan sebagai amanah rakyat dan bagi yang belum memahami silakan gugat dan setiap keputusan Pengadilan, DPRD akan menghargai," ujarnya.

Dan dalam segi hukum dan politik, DPRD tambah Jumaga, akan tetap melaksanakan demi kepentingan daerah dan Negara.

Sebelumnya, dua warga masing-masing Izul Fadli dan Sandri Ramadhan serta DPW Lira Provinsi Kepri mengajukan gugatan Tata Usaha Negata (TUN) Keputusan Ketua DPRD Kepri atas penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam.

Gugatan TUN, Izul Fadli dan Sandri Ramadani terdaftar di PTUN Tanjungpinang-Sekupang Batam dengan nomor Perkara 26/G/2017/PTUN.TPI dan Nomor Perkara bernomor 27/G/2017/PTUN.TPI.

Dari data Sistim Informasi Penanganan Perkara di PTUN Tanjungpinang, berkas gugatan nomor 26 dan 27 tersebut, sedang dalam pemeriksaan dismisal untuk diteliti layak atau tidak disidangkan.

Sementara itu, mengenai tindak lanjut Surat Keputusan DPRD yang telah menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri, Jumaga menambahkan, hingga saat ini, sesuai dengan jadwal dan tugas DPRD, sudah mengajukan surat keputusan penetapan Wagub Kepri tersebut ke Presiden melalui Mendagri serta tembusannya ke Gubernur.

"Dari administrasinya, surat tersebut sudah sampai ke Presiden dan hal itu merupakan kewenangan Presiden. DPRD, ya tinggal menunggu, bagaimana keputusan Presiden dan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Editor: Udin