Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Jasri sebagai Tersangka
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 13-12-2011 | 15:08 WIB

BATAM, batamtoday - Polsek Batuaji menetapkan Jasri (38) sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya Suhartini (30), yang tak lain adalah istrinya sendiri, beberapa hari lalu, di kediamanya Perumahan Cipta Indah Blok H1/2, Tanjunguncang.

"Jasri sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan. Tapi karena sakit dan masih menjalani pengobatan, dia kita pantau dan dijaga sejumlah petugas di RSUD Embung Fatimah," ungkap Kompol Tua Turnip, Kapolsek Batuaji, Selasa (13/12/2011).

Selain itu, Tua juga mengatakan, dari hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda-tanda atau bekas kompor gas meledak, sebagaimana disebutkan Jasri sebagai penyebab kebakaran tersebut.

"Di TKP yang kita temukan satu botol plastik bekas bensin, kasur dan baju korban yang terbakar. Tidak ada kompor meledak," jelas Tua kepada batamtoday di ruang kerjanya.